Kejagung Dalami Kedekatan Mantan Stafsus dengan Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Selasa, 03 Juni 2025 - 21:49 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. Foto/Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akan mendalami peran Ibrahim Arief sebagai Staf Khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Termasuk ada tidaknya faktor kedekatan sehingga dia bisa menjadi stafsus.
"Semua hal itu akan didalami, apakah itu menjadi faktor penghubung misalnya dia dengan orang lain atau itu menjadi faktor kedekatan sehingga dia mendapat tugas sebagai stafsus, penyidik akan menggali itu. Penyidikan akan fokus terhadap apa yang menjadi perbuatan dari setiap orang di sini," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, sejauh ini penyidik baru mengetahui jika FA, JT, dan I merupakan stafsus Nadiem Makarim, khususnya I yang merupakan staf di bidang teknis. Penyidik bakal mendalami sejauh mana dan seberapa besar perannya dalam proses pengadaan laptop Chromebook tersebut kaitannya dengan jabatan stafsusnya itu.
Baca juga: Kejagung Dalami Konstruksi Pasal di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
"Stafsus ini apa sih kerjanya, dalam kaitan ini apa, apa yang dia lakukan, perintahnya dari mana, seperti apa pertanggung jawabannya? Ini akan didalami penyidik untuk melihat apakah ada juga kedekatan dengan pihak lain atau seseorang misalnya atau tokoh apapun misalnya, dalam perjalanannya tentu itu semua akan digali penyidik," tuturnya.
Dia menerangkan, penyidik juga bakal mendalami apakah ketiganya masih aktif sebagai stafsus ataukah tidak, khususnya di Kemendikbud. Selain itu, penyidik juga bakal mendalami apakah stafsus tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab dalam proses pengadaan barang.
"Ini menyangkut masalah proses pengadaan, maka tentu ada mekanismenya seperti apa, dalam rilis kita kemarin sudah kita sampaikan ada kajian yang menyatakan seharusnya sistem Chromebook ini kan kurang efektif, tapi itu tetap dilakukan, nah ini yang mau dicari, ini perintah siapa," pungkasnya.
"Semua hal itu akan didalami, apakah itu menjadi faktor penghubung misalnya dia dengan orang lain atau itu menjadi faktor kedekatan sehingga dia mendapat tugas sebagai stafsus, penyidik akan menggali itu. Penyidikan akan fokus terhadap apa yang menjadi perbuatan dari setiap orang di sini," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, sejauh ini penyidik baru mengetahui jika FA, JT, dan I merupakan stafsus Nadiem Makarim, khususnya I yang merupakan staf di bidang teknis. Penyidik bakal mendalami sejauh mana dan seberapa besar perannya dalam proses pengadaan laptop Chromebook tersebut kaitannya dengan jabatan stafsusnya itu.
Baca juga: Kejagung Dalami Konstruksi Pasal di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
"Stafsus ini apa sih kerjanya, dalam kaitan ini apa, apa yang dia lakukan, perintahnya dari mana, seperti apa pertanggung jawabannya? Ini akan didalami penyidik untuk melihat apakah ada juga kedekatan dengan pihak lain atau seseorang misalnya atau tokoh apapun misalnya, dalam perjalanannya tentu itu semua akan digali penyidik," tuturnya.
Dia menerangkan, penyidik juga bakal mendalami apakah ketiganya masih aktif sebagai stafsus ataukah tidak, khususnya di Kemendikbud. Selain itu, penyidik juga bakal mendalami apakah stafsus tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab dalam proses pengadaan barang.
"Ini menyangkut masalah proses pengadaan, maka tentu ada mekanismenya seperti apa, dalam rilis kita kemarin sudah kita sampaikan ada kajian yang menyatakan seharusnya sistem Chromebook ini kan kurang efektif, tapi itu tetap dilakukan, nah ini yang mau dicari, ini perintah siapa," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :