Kuasa Hukum Duga Ada Kejanggalan Terkait Penahanan Direktur PT AKM

Minggu, 06 September 2020 - 16:50 WIB
loading...
Kuasa Hukum Duga Ada Kejanggalan Terkait Penahanan Direktur PT AKM
Penahanan yang dilakukan terhadap Direktur PT Andalan Karya Mandiri (AKM), Walid Priambodo atas laporan perwakilan dari PT Atlas Resources Tbk, I Wayan Sujasman dipertanyakan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penahanan yang dilakukan terhadap Direktur PT Andalan Karya Mandiri (AKM) , Walid Priambodo atas laporan perwakilan dari PT Atlas Resources Tbk, I Wayan Sujasman dipertanyakan. Kuasa hukum Walid, Bona Naibaho menduga adanya kejanggalan.

Walid sendiri dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan/atau pengaduan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 317 KUHP. (Baca juga: Usai Diperiksa Oleh Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri Memilih Bungkam)

Sementara pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT AKM kepada PT Atlas Resources telah dikabulkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara dengan Nomor: 90/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst diputus pada 26 Mei 2020 itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurut Bona, dengan adanya Putusan PKPU itu sebenarnya secara hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum apapun. Pasal 235 UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan, terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.

Akan tetapi, Walid ditahan polisi pada 12 Juli 2020, setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3412/VI/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ pada 16 Juni 2020. "Kami pertanyakan sekaligus telah kami layangkan pengaduan atas dugaan kriminalisasi sengketa keperdataan (PKPU) yang telah berkekuatan hukum tetap," tandas Bona di Jakarta, belum lama ini.

Didampingi kuasa hukum Walid lainnya, Christopher Simanjuntak, Bona mengutarakan bahwa pengaduan tersebut dilayangkan kepada Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor surat 018/Dum-Krim/SLNF/VII/2020 pada 30 Juli 2020. "Yang kami adukan adalah dugaan kejanggalan prosedur. Surat tugas penangkapan klien kami dikeluarkan sehari setelah penangkapan yakni pada 13 Juli 2020. Kejanggalan ini mengancam kepastian hukum," ungkap Bona.

Lebih lanjut, Bona mengatakan bahwa pelapor kliennya juga tidak diketahui latar belakangnya atau masih belum jelas apakah mewakili PT Atlas Resources. "Selasa (8/9), kami akan mendatangi Divpropam Polri untuk menanyakan tindak lanjut aduan kami ini," lanjutnya. (Baca juga: Kunjungi Korban Peremasan Payudara, Saraswati: Saya Siap Dampingi Proses Hukum)

Sementara itu, pada awalnya, kasus ini terjadi ketika PT AKM memiliki piutang dagang sebesar lebih dari Rp7,4 miliar dan USD358.085,50 kepada PT Atlas Resources sejak 2013. Karena tak kunjung dibayar, PT AKM melakukan penjualan piutang dan/atau hak tagih sebesar Rp464 juta lebih kepada pihak lain, dan peralihan hak tagih atas piutang itu telah diinformasikan kepada PT Atlas Resources.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)