Kuasa Hukum Duga Ada Kejanggalan Terkait Penahanan Direktur PT AKM
Minggu, 06 September 2020 - 16:50 WIB
loading...
Penahanan yang dilakukan terhadap Direktur PT Andalan Karya Mandiri (AKM), Walid Priambodo atas laporan perwakilan dari PT Atlas Resources Tbk, I Wayan Sujasman dipertanyakan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penahanan yang dilakukan terhadap Direktur PT Andalan Karya Mandiri (AKM) , Walid Priambodo atas laporan perwakilan dari PT Atlas Resources Tbk, I Wayan Sujasman dipertanyakan. Kuasa hukum Walid, Bona Naibaho menduga adanya kejanggalan.
Walid sendiri dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan/atau pengaduan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 317 KUHP. (Baca juga: Usai Diperiksa Oleh Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri Memilih Bungkam)
Sementara pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT AKM kepada PT Atlas Resources telah dikabulkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara dengan Nomor: 90/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst diputus pada 26 Mei 2020 itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menurut Bona, dengan adanya Putusan PKPU itu sebenarnya secara hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum apapun. Pasal 235 UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan, terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.
Akan tetapi, Walid ditahan polisi pada 12 Juli 2020, setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3412/VI/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ pada 16 Juni 2020. "Kami pertanyakan sekaligus telah kami layangkan pengaduan atas dugaan kriminalisasi sengketa keperdataan (PKPU) yang telah berkekuatan hukum tetap," tandas Bona di Jakarta, belum lama ini.
Walid sendiri dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan/atau pengaduan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 317 KUHP. (Baca juga: Usai Diperiksa Oleh Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri Memilih Bungkam)
Sementara pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT AKM kepada PT Atlas Resources telah dikabulkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara dengan Nomor: 90/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst diputus pada 26 Mei 2020 itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menurut Bona, dengan adanya Putusan PKPU itu sebenarnya secara hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum apapun. Pasal 235 UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan, terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.
Akan tetapi, Walid ditahan polisi pada 12 Juli 2020, setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3412/VI/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ pada 16 Juni 2020. "Kami pertanyakan sekaligus telah kami layangkan pengaduan atas dugaan kriminalisasi sengketa keperdataan (PKPU) yang telah berkekuatan hukum tetap," tandas Bona di Jakarta, belum lama ini.
Lihat Juga :