Kuasa Hukum Duga Ada Kejanggalan Terkait Penahanan Direktur PT AKM
Minggu, 06 September 2020 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Didampingi kuasa hukum Walid lainnya, Christopher Simanjuntak, Bona mengutarakan bahwa pengaduan tersebut dilayangkan kepada Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor surat 018/Dum-Krim/SLNF/VII/2020 pada 30 Juli 2020. "Yang kami adukan adalah dugaan kejanggalan prosedur. Surat tugas penangkapan klien kami dikeluarkan sehari setelah penangkapan yakni pada 13 Juli 2020. Kejanggalan ini mengancam kepastian hukum," ungkap Bona.
Lebih lanjut, Bona mengatakan bahwa pelapor kliennya juga tidak diketahui latar belakangnya atau masih belum jelas apakah mewakili PT Atlas Resources. "Selasa (8/9), kami akan mendatangi Divpropam Polri untuk menanyakan tindak lanjut aduan kami ini," lanjutnya. (Baca juga: Kunjungi Korban Peremasan Payudara, Saraswati: Saya Siap Dampingi Proses Hukum)
Sementara itu, pada awalnya, kasus ini terjadi ketika PT AKM memiliki piutang dagang sebesar lebih dari Rp7,4 miliar dan USD358.085,50 kepada PT Atlas Resources sejak 2013. Karena tak kunjung dibayar, PT AKM melakukan penjualan piutang dan/atau hak tagih sebesar Rp464 juta lebih kepada pihak lain, dan peralihan hak tagih atas piutang itu telah diinformasikan kepada PT Atlas Resources.
Lebih lanjut, Bona mengatakan bahwa pelapor kliennya juga tidak diketahui latar belakangnya atau masih belum jelas apakah mewakili PT Atlas Resources. "Selasa (8/9), kami akan mendatangi Divpropam Polri untuk menanyakan tindak lanjut aduan kami ini," lanjutnya. (Baca juga: Kunjungi Korban Peremasan Payudara, Saraswati: Saya Siap Dampingi Proses Hukum)
Sementara itu, pada awalnya, kasus ini terjadi ketika PT AKM memiliki piutang dagang sebesar lebih dari Rp7,4 miliar dan USD358.085,50 kepada PT Atlas Resources sejak 2013. Karena tak kunjung dibayar, PT AKM melakukan penjualan piutang dan/atau hak tagih sebesar Rp464 juta lebih kepada pihak lain, dan peralihan hak tagih atas piutang itu telah diinformasikan kepada PT Atlas Resources.
(kri)
Lihat Juga :