Babe Haikal Ungkap Alasan Ayam Goreng Widuran Tak Bisa Dikenakan Pidana

Selasa, 03 Juni 2025 - 20:44 WIB
loading...
Babe Haikal Ungkap Alasan...
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan bahwa restoran Ayam Goreng Widuran, Solo tak bisa dikenakan pidana. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan bahwa restoran Ayam Goreng Widuran , Solo tak bisa dikenakan pidana. Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini mengungkapkan alasannya.

“Memang ada (pidananya) tetap. Tetapi enggak bisa diterapkan di Widuran ini, maaf nih, kenapa? Karena dia belum pernah mendaftar di badan halal, memang memposisioningkan diri itu tidak halal,” kata Haikal Hasan dalam program One on One yang akan tayang di SindoNews TV pada Jumat (6/6/2025).

Namun, Haikal menyebut bahwa kasus Restoran Ayam Widuran ini bisa masuk ke ranah perlindungan konsumen. Masyarakat bisa mengambil tindakan jalur hukum yang jika mereka merasa dirugikan oleh tidak transparannya produk Restoran Ayam Widuran.

Baca juga: Siapa Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo? Rumah Makan yang Viral Gara-gara Produk Non Halal



“Pelanggaran ini bisa dikategorikan kalau masyarakat menggunakan class action, ini larinya ke perlindungan konsumen, kalau dicari-cari ada juga. Netizen kita kan jago-jago,” ujarnya.

“Tapi kalau dari badan halal enggak bisa, kenapa? Karena mereka belum pernah melakukan pendaftaran. Kecuali kalau mereka sudah mendaftar, dan sertifikat halal, tahu-tahu enggak halal. Itu penipuan, itu kena pidana,” sambung Haikal.

Kendati demikian, Babe Haikal menegaskan bahwa restoran tersebut tetap melanggar kewajiban pelabelan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk tidak halal yang diedarkan di Indonesia wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

“Produk-produk yang dikategorikan tidak halal itu wajib diberi keterangan tidak halal, nonhalal, musti wajib ada keterangan itu. Ini undang-undang loh,” ujar Babe Haikal.

“Nah, adapun pelanggarannya itu adalah kalau misalnya dia melakukan pelanggaran itu, surat peringatan. Kalau dia sudah beredar di seluruh Indonesia ya ada tarik dari peredaran,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, BPJPH telah mengambil tujuh sampel bahan makanan dari Restoran Ayam Widuran untuk diuji laboratorium. Hasilnya, dijadwalkan keluar pada 11 Juni 2025 sebagai pembuktian ilmiah atas kandungan produk restoran tersebut.

“Kita ngambil tujuh sampel dari kremesnya, minyaknya, ayamnya, bumbunya, sambelnya. Tapi itu hasil cuma untuk menjustifikasi, mengafirmasi. Karena pengakuan dari owner sendiri kan sudah jelas kan. Secara ilmiahnya kita mau buktikan juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Restoran Ayam Widuran menjadi sorotan publik karena menjual makanan tidak halal, tanpa mencantumkan label nonhalal secara jelas di tempat usahanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkontribusi Ekosistem...
Berkontribusi Ekosistem Halal Global, Haikal Hassan Raih Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
Usai Teken MoU, BPJPH...
Usai Teken MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Sidak Pengawasan Produk Impor Berbasis Hewan
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Makanan hingga Kosmetik...
Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal mulai Oktober 2026
BPJPH: Produk AS yang...
BPJPH: Produk AS yang Masuk Indonesia Punya 2 Label Halal Sekaligus
Pedagang Lansia Menangis...
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
Gempa M 6.7 Guncang...
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
Rekomendasi
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved