Babe Haikal Ungkap Alasan Ayam Goreng Widuran Tak Bisa Dikenakan Pidana

Selasa, 03 Juni 2025 - 20:44 WIB
loading...
Babe Haikal Ungkap Alasan...
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan bahwa restoran Ayam Goreng Widuran, Solo tak bisa dikenakan pidana. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan bahwa restoran Ayam Goreng Widuran , Solo tak bisa dikenakan pidana. Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini mengungkapkan alasannya.

“Memang ada (pidananya) tetap. Tetapi enggak bisa diterapkan di Widuran ini, maaf nih, kenapa? Karena dia belum pernah mendaftar di badan halal, memang memposisioningkan diri itu tidak halal,” kata Haikal Hasan dalam program One on One yang akan tayang di SindoNews TV pada Jumat (6/6/2025).

Namun, Haikal menyebut bahwa kasus Restoran Ayam Widuran ini bisa masuk ke ranah perlindungan konsumen. Masyarakat bisa mengambil tindakan jalur hukum yang jika mereka merasa dirugikan oleh tidak transparannya produk Restoran Ayam Widuran.

Baca juga: Siapa Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo? Rumah Makan yang Viral Gara-gara Produk Non Halal



“Pelanggaran ini bisa dikategorikan kalau masyarakat menggunakan class action, ini larinya ke perlindungan konsumen, kalau dicari-cari ada juga. Netizen kita kan jago-jago,” ujarnya.

“Tapi kalau dari badan halal enggak bisa, kenapa? Karena mereka belum pernah melakukan pendaftaran. Kecuali kalau mereka sudah mendaftar, dan sertifikat halal, tahu-tahu enggak halal. Itu penipuan, itu kena pidana,” sambung Haikal.

Kendati demikian, Babe Haikal menegaskan bahwa restoran tersebut tetap melanggar kewajiban pelabelan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk tidak halal yang diedarkan di Indonesia wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

“Produk-produk yang dikategorikan tidak halal itu wajib diberi keterangan tidak halal, nonhalal, musti wajib ada keterangan itu. Ini undang-undang loh,” ujar Babe Haikal.

“Nah, adapun pelanggarannya itu adalah kalau misalnya dia melakukan pelanggaran itu, surat peringatan. Kalau dia sudah beredar di seluruh Indonesia ya ada tarik dari peredaran,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, BPJPH telah mengambil tujuh sampel bahan makanan dari Restoran Ayam Widuran untuk diuji laboratorium. Hasilnya, dijadwalkan keluar pada 11 Juni 2025 sebagai pembuktian ilmiah atas kandungan produk restoran tersebut.

“Kita ngambil tujuh sampel dari kremesnya, minyaknya, ayamnya, bumbunya, sambelnya. Tapi itu hasil cuma untuk menjustifikasi, mengafirmasi. Karena pengakuan dari owner sendiri kan sudah jelas kan. Secara ilmiahnya kita mau buktikan juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Restoran Ayam Widuran menjadi sorotan publik karena menjual makanan tidak halal, tanpa mencantumkan label nonhalal secara jelas di tempat usahanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkontribusi Ekosistem...
Berkontribusi Ekosistem Halal Global, Haikal Hassan Raih Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
Usai Teken MoU, BPJPH...
Usai Teken MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Sidak Pengawasan Produk Impor Berbasis Hewan
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Makanan hingga Kosmetik...
Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal mulai Oktober 2026
BPJPH: Produk AS yang...
BPJPH: Produk AS yang Masuk Indonesia Punya 2 Label Halal Sekaligus
3 Calon Menajer Koperasi...
3 Calon Menajer Koperasi Merah Putih Gugur saat Ikuti Pelatihan Ala Militer
Dadang Bongkar Kronologi...
Dadang Bongkar Kronologi Taufik Hidayat Ketakutan Hingga Minta Serahkan Diri
Meski Terus Digempur...
Meski Terus Digempur Israel, Sekjen Hizbullah Tegaskan Seluruh Anggota Siap Mati!
Rekomendasi
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved