Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendikbudristek Dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan
Selasa, 03 Juni 2025 - 20:34 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan perkembangan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022 di Kemendikbud Ristek. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek). Hal itu terlihat dari panggilan pemeriksaan lima orang saksi untuk mendalami perkara tersebut pada Selasa (3/6/2025).
Adapun kelima saksi yang diperiksa yakni STN selaku Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbud di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kemudian HM selaku Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020; KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Selanjutnya, WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020 s.d. 2021; dan AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
"Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemdikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (3/5/2025).
Harli menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk dimintai keterangan dan melengkapi bukti dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kasus Pengadaan Laptop, Kejagung Geledah Apartemen 2 Stafsus Eks Mendikbudristek
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam mengusut perkara itu, Kejagung telah menggeledah kediaman tiga mantan staf khusus Nadiem Makariem, mantan Mendikbudristek.
Penggeladahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook 2019-2022. Dalam penggeledahan itu sejumlah handphone hingga laptop disita Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, ketiga orang tersebut yakni, FA, JT, dan I.
Penggeledahan dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Lokasi terakhir yang digeledah penyidik Jampidsus Kejagung merupakan rumah milik I yang berlokasi di Cilandak.
"Ada I, tempatnya sudah digeledah tanggal 23 Mei 2025 kemarin di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, sepertinya apartemen. Sebelumnya, tanggal 21 Mei penyidik sudah menggeledah 2 tempat (tempat FA dan JT)," ujarnya, Senin (2/6/2025).
"Sehingga dilakukan penggeledahan di daerah Jakarta Selatan dan ditemukan barang bukti elektronik ya. Ada handphone, ada laptop, dan semua itu tentu sedang dibaca oleh penyidik," tuturnya.
Adapun kelima saksi yang diperiksa yakni STN selaku Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbud di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kemudian HM selaku Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020; KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Selanjutnya, WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020 s.d. 2021; dan AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
"Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemdikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (3/5/2025).
Harli menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk dimintai keterangan dan melengkapi bukti dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kasus Pengadaan Laptop, Kejagung Geledah Apartemen 2 Stafsus Eks Mendikbudristek
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam mengusut perkara itu, Kejagung telah menggeledah kediaman tiga mantan staf khusus Nadiem Makariem, mantan Mendikbudristek.
Penggeladahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook 2019-2022. Dalam penggeledahan itu sejumlah handphone hingga laptop disita Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, ketiga orang tersebut yakni, FA, JT, dan I.
Penggeledahan dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Lokasi terakhir yang digeledah penyidik Jampidsus Kejagung merupakan rumah milik I yang berlokasi di Cilandak.
"Ada I, tempatnya sudah digeledah tanggal 23 Mei 2025 kemarin di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, sepertinya apartemen. Sebelumnya, tanggal 21 Mei penyidik sudah menggeledah 2 tempat (tempat FA dan JT)," ujarnya, Senin (2/6/2025).
"Sehingga dilakukan penggeledahan di daerah Jakarta Selatan dan ditemukan barang bukti elektronik ya. Ada handphone, ada laptop, dan semua itu tentu sedang dibaca oleh penyidik," tuturnya.
(shf)
Lihat Juga :