DPR Dukung Kejagung Bongkar Kasus Sritex
Senin, 02 Juni 2025 - 08:48 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus bisa membuktikan bahwa langkah pengusutan dugaan korupsi di Sritex adalah hal yang benar. Foto/Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menuturkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) harus bisa membuktikan bahwa langkah pengusutan dugaan korupsi di Sritex adalah hal yang benar. Dugaan adanya praktik-praktik penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit untuk Sritex harus dibongkar.
Nasir mengatakan, pengusutan perkara korupsi Sritex memang memunculkan pertanyaan masyarakat karena perusahaan ini adalah perusahaan swasta.
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
Namun, dia mengaku memang mendengar dalam kasus Sritex banyak praktik-praktik tidak sehat dalam menjalankan perusahaan tersebut.
“Jadi ada dugaan monopoli, dan jika ada praktik monopoli dan permainan kemungkinan memang ada praktik korupsi. Sehingga potensi merugikan masyarakat banyak, itu sangat kemungkinannya sangat besar,” kata Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh ini, Senin (2/5/2025).
Hal tersebut menjadi tantangan bagi Kejaksaan untuk membuktikan bahwa langkah pengusutan dugaan korupsi Sritex yang mereka lakukan sudah benar.
Saat ini memang ada upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperjuangkan agar Sritex beroperasi lagi. Sehingga pekerja Sritex bisa kembali bekerja.
Baca juga: Kejagung Geledah Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Sita Belasan Barbuk
Nasir mengatakan, langkah Kejagung harus diikuti dengan perbaikan yang utuh. Hal itu agar langkah Kejagung mengusut dugaan korupsi di Sritex tidak berbenturan kepentingan dengan langkah pemerintah.
Menurutnya, kementerian terkait harus bisa membantu mengusut potensi-potensi hal yang bisa merugikan banyak orang.
Kementerian terkait harus membantu menghidupkan kembali Sritex agar bisa kembali beroperasi dengan baik, tanpa praktik-praktik yang melanggar aturan.
Sementara itu, pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan, Kejagung harus maju terus dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit Sritex.
Hal ini penting agar hal-hal serupa tidak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain. Termasuk jika nantinya Sritex bisa beroperasi lagi maka penyalahgunaan fasilitas kredit tidak terulang lagi.
Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Selain itu juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) yang diketahui selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020.
Dalam pengusutan korupsi terkait PT Sritex ini, penyidik total sudah memeriksa 55 orang sebagai tersangka, dan satu ahli. Korupsi yang menyeret PT Sritex sebagai objek penyidikan, terkait dengan penyimpangan dan pemberian serta penggunaan fasilitas kredit setotal Rp3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah.
Nasir mengatakan, pengusutan perkara korupsi Sritex memang memunculkan pertanyaan masyarakat karena perusahaan ini adalah perusahaan swasta.
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
Namun, dia mengaku memang mendengar dalam kasus Sritex banyak praktik-praktik tidak sehat dalam menjalankan perusahaan tersebut.
“Jadi ada dugaan monopoli, dan jika ada praktik monopoli dan permainan kemungkinan memang ada praktik korupsi. Sehingga potensi merugikan masyarakat banyak, itu sangat kemungkinannya sangat besar,” kata Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh ini, Senin (2/5/2025).
Hal tersebut menjadi tantangan bagi Kejaksaan untuk membuktikan bahwa langkah pengusutan dugaan korupsi Sritex yang mereka lakukan sudah benar.
Saat ini memang ada upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperjuangkan agar Sritex beroperasi lagi. Sehingga pekerja Sritex bisa kembali bekerja.
Baca juga: Kejagung Geledah Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Sita Belasan Barbuk
Nasir mengatakan, langkah Kejagung harus diikuti dengan perbaikan yang utuh. Hal itu agar langkah Kejagung mengusut dugaan korupsi di Sritex tidak berbenturan kepentingan dengan langkah pemerintah.
Menurutnya, kementerian terkait harus bisa membantu mengusut potensi-potensi hal yang bisa merugikan banyak orang.
Kementerian terkait harus membantu menghidupkan kembali Sritex agar bisa kembali beroperasi dengan baik, tanpa praktik-praktik yang melanggar aturan.
Sementara itu, pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan, Kejagung harus maju terus dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit Sritex.
Hal ini penting agar hal-hal serupa tidak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain. Termasuk jika nantinya Sritex bisa beroperasi lagi maka penyalahgunaan fasilitas kredit tidak terulang lagi.
Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Selain itu juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) yang diketahui selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020.
Dalam pengusutan korupsi terkait PT Sritex ini, penyidik total sudah memeriksa 55 orang sebagai tersangka, dan satu ahli. Korupsi yang menyeret PT Sritex sebagai objek penyidikan, terkait dengan penyimpangan dan pemberian serta penggunaan fasilitas kredit setotal Rp3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah.
(shf)
Lihat Juga :