Mantan Hakim MK: Baznas Hanya Jalankan Amanat Legislasi Bukan Lembaga Superbody

Minggu, 01 Juni 2025 - 17:21 WIB
loading...
Mantan Hakim MK: Baznas...
Mantan hakim MK sekaligus ahli dari pemerintah Wahiduddin Adams, menegaskan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bukan lembaga superbody. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus ahli dari pemerintah Wahiduddin Adams, menegaskan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan dalam judicial review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal itu disampaikan Wahiduddin Adama dalam Sidang Permohonan Uji Materi di MK.

“Baznas memang dibentuk oleh undang-undang, tetapi kewenangan pengaturannya justru berada pada level yang lebih rendah, bahkan di bawah Peraturan Menteri. Selama ini, ketika Baznas membuat ketentuan, dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri. Karena itu, sebetulnya tidak tepat jika Baznas disebut sebagai lembaga superbody,” ujar Wahiduddin Adams saat memberikan keterangan di MK, Jakarta dikutip Minggu (1/6/2025).

Wahiduddin menjelaskan, fungsi regulasi yang dijalankan Baznas melalui Peraturan Baznas bersifat terbatas, baik dari sisi daya ikat maupun cakupan materi. Peraturan tersebut disusun dalam rangka melaksanakan mandat dari peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, serta/atau Peraturan Menteri Agama terkait organisasi dan tata kerja Baznas.

Baca juga: Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka usai Ungkap Dugaan Korupsi, Ini Respons KPK

“Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut. Bahkan kewenangannya dalam menjatuhkan sanksi pun sangat terbatas,” jelasnya.

Wahiduddin Adams menyebut, bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan Baznas pun hanya berupa peringatan tertulis. Berdasarkan catatan yang ada, sanksi tersebut bahkan baru satu kali diberikan sejauh ini. Wahiduddin Adams menambahkan, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif juga dimiliki oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Agama terkait organisasi Baznas. Hal ini memperkuat bahwa secara hukum, fungsi regulator, pengawas, maupun operator Baznas bersifat terbatas dan tidak dominan.

Baca juga: Selamat! 8 Pati TNI AD dan AU Dapat Promosi Jabatan Naik Pangkat Bintang 2

Wahidun menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 merupakan salah satu dari delapan undang-undang yang mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 29 UUD 1945.

Dalam pandangan Wahiduddin, UU Nomor 23 Tahun 2011 yang sebelumnya UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan zakat. Saat itu muncul diskusi apakah UU ini mengatur fikih atau pengelolaan zakat. Disepakati bahwa UU ini bersifat administratif, bukan mengatur ibadah secara fikih.



Wahiduddin menyebut, beberapa tuntutan yang diajukan para pemohon dalam uji materi justru saling bertentangan dan tidak memberikan pilihan alternatif. Hal ini, menurutnya, dapat menyebabkan permohonan tidak memenuhi syarat formil.

“Fakta bahwa petitum (tuntutan) dalam pengujian norma Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 90, dan Pasal 43 dalam UU No. 23 Tahun 2011 saling bertentangan satu sama lain dan tidak memberikan alternatif, menunjukkan bahwa permohonan tidak jelas atau kabur, sehingga harusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Inspirasi Wanita Indonesia,...
Inspirasi Wanita Indonesia, Filantropis Sandiana Soemarko Kedepankan Kepedulian Sosial
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Rekomendasi
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Berita Terkini
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved