Pidana dan Denda Rp100 Juta Diusulkan bagi Paslon Pelanggar Protokol Covid-19

Selasa, 08 September 2020 - 08:14 WIB
loading...
Pidana dan Denda Rp100...
Pendukung saat akan mengantarkan calon kepala daerah ke KPUD Nias Selatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fenomena pada masa pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 membuat publik resah. Ada kekawatiran muncul klaster baru Covid-19 pada tahapan pilkada selanjutnya. Terlebih, setelah pendaftaran masih ada kampanye yang pasti meyedot kerumunan massa.

Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, perilaku abai masyarakat dan paslon terhadap protokol kesehatan merupakan indikasi kuat bahwa situasi pandemi saat ini dianggap remeh. Ini berarti pemerintah belum berhasil membangun kesadaran.

"Jika masyarakat masih belum sadar bahaya pandemi ini, berarti pemerintah belum berhasil menyosialisasikan dengan efektif," ujar Zulfikar kepada SINDOnews, Selasa (8/9/2020).

(Baca: Pendaftaran Calon Munculkan Pesimisme Kelanjutan Tahapan Pilkada 2020)

Zulfikar meminta ada sanksi tegas yang diterapkan pada tahap selanjutnya. Politikus Partai Golkar ini mendorong pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar.

"Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur sanksi mulai 1 juta hingga 100 juta rupiah atau penjara 1 tahun, bagi mereka yang tidak mentaatinya," ujarnya.

Selain itu, Zulfikar mengingatkan demokrasi dan kesehatan merupakan dua hal yang sama-sama esensial bagi bangsa ini. "Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sudah menjadi kesepakatan antara Pemeritah, DPR, dan Penyelenggara, maka semua pihak harus siap bertanggung jawab dengan segala konsekusensinya," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)