Demi Jaga Muruah Institusi, Sahroni Minta Pembacok Jaksa Dihukum Maksimal
Jum'at, 30 Mei 2025 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Sahroni pun meminta negara memaksimalkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025, tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas. “Maka menurut saya langkah Presiden Prabowo dalam meneken Perpres tentang penjagaan jaksa dan keluarganya oleh aparat, sangatlah tepat. Kita tidak bisa membiarkan aparat negara bekerja dalam ancaman,” imbuhnya.
Dia menilai penegakan hukum hanya akan berjalan efektif dan adil jika aparatnya merasa aman. “Maka sudah sewajarnya negara menjamin penuh perlindungan mereka,” pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan terkait pembacokan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55). Godol ditangkap di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (28/5/2025), menyebut kasus Godol merupakan perkara yang ditangani oleh Jhon Wesli Sinaga, jaksa pada Kejari Deli Serdang yang menjadi korban pembacokan beberapa waktu lalu.
Dia menilai penegakan hukum hanya akan berjalan efektif dan adil jika aparatnya merasa aman. “Maka sudah sewajarnya negara menjamin penuh perlindungan mereka,” pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan terkait pembacokan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55). Godol ditangkap di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (28/5/2025), menyebut kasus Godol merupakan perkara yang ditangani oleh Jhon Wesli Sinaga, jaksa pada Kejari Deli Serdang yang menjadi korban pembacokan beberapa waktu lalu.
(rca)
Lihat Juga :