KPK Periksa 3 Pegawai Kemnaker Dalami Aliran Uang Agen TKA
Kamis, 29 Mei 2025 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
"Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut dan memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep, Selasa 20 Mei 2025.
Baca juga: 30 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan Akhir Mei 2025, Ini Nama dan Posisinya
Menurutnya, praktik tersebut terjadi pada 2020-2023. Dalam perkara yang dimaksud, delapan orang ditetapkan tersangka. "Dengan tersangka delapan orang," ujarnya.
Baca juga: 30 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan Akhir Mei 2025, Ini Nama dan Posisinya
Menurutnya, praktik tersebut terjadi pada 2020-2023. Dalam perkara yang dimaksud, delapan orang ditetapkan tersangka. "Dengan tersangka delapan orang," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :