Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar, Gardian: Perindo Siap Kawal Implementasi di Seluruh Indonesia

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:45 WIB
loading...
Putusan MK Gratiskan...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Koordinasi dan Sinergi Legislator Partai Gardian Muhammad menyatakan putusan MK mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta menjadi momentum perbaikan tata kelola dan anggaran pendidikan. Foto: SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban negara menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola dan postur anggaran pendidikan nasional. Selama ini anggaran untuk dunia pendidikan belum optimal.

Hal tersebut mendorong Partai Perindo mendukung putusan ini karena sebagai partai yang menempatkan pendidikan sebagai isu prioritas nasional, putusan tersebut sejalan dengan misi partai untuk menghadirkan pendidikan yang merata, gratis, dan berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Apa Enaknya Kuliah di Poltekim? Ini 6 Keuntungannya dari Pendidikan Gratis hingga Ikatan Dinas

"Pendidikan adalah hak untuk semua orang baik siswa-siswi di kota sampai pelosok desa. Tidak boleh ada anak Indonesia yang tertinggal hanya karena keterbatasan biaya atau lokasi. Kita pastikan bahwa kualitas pendidikan kita semakin baik dari waktu ke waktu, apalagi dengan pendidikan gratis yang saat ini sudah menjadi putusan mengikat dari MK," ujar Gardian Muhammad, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Koordinasi dan Sinergi Legislator Partai yang juga pendiri Gerakan Mengajar Desa.

Dalam praktiknya, meskipun pemerintah telah mengalokasikan 20 persen dari APBN/APBD untuk pendidikan, distribusi dana tersebut tidak fokus. Anggaran justru tersebar ke berbagai kementerian dan lembaga yang tidak mengurusi pendidikan sebagai tugas utama mengakibatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program pendidikan menjadi lemah.

Tercatat, anggaran pendidikan tahun 2025 sebesar Rp724,2 triliun, namun alokasinya hanya sebesar Rp33,7 triliun (4,63%) untuk Kemendikbud Dasmen, Rp57,7 triliun (7,96%) untuk Pendidikan Tinggi, Rp65,9 triliun (9,10%) untuk Kementerian Agama dan Rp105,1 triliun (14,42%) tersebar di kementerian/lembaga lain.

Sebagai bentuk tanggung jawab politik, DPP Partai Perindo menginstruksikan kepada seluruh 380 anggota legislatif partai yang dikenal sebagai Partai Kita di seluruh Indonesia ini untuk pertama, mengawal langsung pelaksanaan putusan MK di wilayah masing-masing.

Kedua, memastikan pengurus DPW, DPD, DPC hingga Fraksi Legislatif memahami substansi putusan dan bersinergi mendorong alokasi ulang anggaran pendidikan lebih adil untuk semua.

Dia menilai putusan MK adalah langkah maju bagi keadilan akses pendidikan. “Namun, kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang lebih konkret dari pemerintah pusat maupun daerah agar implementasinya tidak menyimpang dari semangat konstitusi. Harus ada kejelasan bagaimana penganggaran, distribusi, dan verifikasi bantuan akan dilakukan secara adil dan transparan,” ungkapnya.

Gardian juga tidak memungkiri adanya kemungkinan tentangan atau resistensi, terutama dari sekolah-sekolah yang selama ini mengedepankan citra sebagai sekolah elite dengan pembiayaan mandiri yang tinggi.

“Kita tidak menolak keberadaan sekolah dengan ciri khas atau nilai tambah tertentu, tetapi hak anak untuk mengakses pendidikan dasar tanpa diskriminasi dan tanpa beban biaya harus menjadi prioritas,” ucapnya.

Momentum ini kesempatan langka untuk melakukan koreksi struktural dalam sistem pendidikan nasional. Jangan ada lagi pendidikan menjadi ajang bagi-bagi anggaran antarlembaga melainkan harus menjadi alat transformasi sosial yang adil dan merata.

“Partai Perindo akan terus berada di garda depan untuk memastikan pendidikan menjadi milik semua tanpa diskriminasi daerah, status ekonomi, atau latar belakang,” ujar Gardian.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved