Islam Moderat Jadi Pilar Peneguhan Syariat dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Rabu, 28 Mei 2025 - 20:05 WIB
loading...
Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof Zuly Qodir. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Di tengah derasnya arus narasi ekstrem yang mengatasnamakan agama, seruan untuk menguatkan Islam moderat sebagai jalan tengah kembali ditegaskan oleh Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof Zuly Qodir. Ia menekankan pentingnya menjaga keberagaman Indonesia melalui pendekatan keagamaan yang toleran, kontekstual, dan menjunjung tinggi nilai kebangsaan.
"Indonesia bukan negara agama, tapi negara yang menghargai nilai-nilai keagamaan, termasuk Islam. Ini dibuktikan dengan pengakuan hari besar keagamaan dan kebebasan beribadah di seluruh penjuru negeri," kata Prof. Zuly dalam sebuah diskusi di Yogyakarta, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, nilai-nilai syariat Islam di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip kebhinnekaan. Justru, syariat Islam yang diterapkan di Indonesia merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kemanusiaan, sebagaimana semangat Perjanjian Madinah yang memberikan kebebasan beragama kepada seluruh pemeluk agama.
Namun demikian, Prof. Zuly mengungkapkan, masih terdapat kelompok radikal yang menyudutkan umat Islam moderat dengan label negatif seperti munafik, hanya karena tidak mendukung penerapan syariat secara formal. Ia menyebut, banyak dari kelompok tersebut menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara keliru dan ahistoris, seperti QS. An-Nisa: 61 dan QS. Yusuf: 40.
"Ayat-ayat itu bukan berarti menolak hukum negara. Penafsirannya harus kontekstual. Syariat itu meliputi hukum keagamaan seperti shalat dan puasa, tapi hukum administrasi seperti pembuatan KTP adalah wewenang negara dan tidak melanggar hukum Tuhan," tegasnya.
"Indonesia bukan negara agama, tapi negara yang menghargai nilai-nilai keagamaan, termasuk Islam. Ini dibuktikan dengan pengakuan hari besar keagamaan dan kebebasan beribadah di seluruh penjuru negeri," kata Prof. Zuly dalam sebuah diskusi di Yogyakarta, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, nilai-nilai syariat Islam di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip kebhinnekaan. Justru, syariat Islam yang diterapkan di Indonesia merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kemanusiaan, sebagaimana semangat Perjanjian Madinah yang memberikan kebebasan beragama kepada seluruh pemeluk agama.
Namun demikian, Prof. Zuly mengungkapkan, masih terdapat kelompok radikal yang menyudutkan umat Islam moderat dengan label negatif seperti munafik, hanya karena tidak mendukung penerapan syariat secara formal. Ia menyebut, banyak dari kelompok tersebut menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara keliru dan ahistoris, seperti QS. An-Nisa: 61 dan QS. Yusuf: 40.
"Ayat-ayat itu bukan berarti menolak hukum negara. Penafsirannya harus kontekstual. Syariat itu meliputi hukum keagamaan seperti shalat dan puasa, tapi hukum administrasi seperti pembuatan KTP adalah wewenang negara dan tidak melanggar hukum Tuhan," tegasnya.
Lihat Juga :