Profil Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo, Dirtipidum Bareskrim yang Hentikan Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi
Rabu, 28 Mei 2025 - 16:45 WIB
loading...
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat mengumumkan penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengumumkan penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Keputusan ini diambil setelah Bareskrim Polri menyelesaikan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ijazah Jokowi tersebut identik dengan dokumen rekan seangkatannya, sehingga tidak ditemukan unsur pidana.
"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2025).
Baca Juga: 7 Alasan TPUA Keberatan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Bareskrim
Keputusan Bareskrim ini langsung menuai reaksi dari Pakar Telematika Roy Suryo dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah.
Mereka menilai proses penyelidikan tidak dilakukan secara profesional dan transparan. Roy Suryo bahkan mengancam akan melaporkan penyidik Bareskrim ke lembaga pengawasan internal Polri, termasuk Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merupakan sosok sentral dalam kasus ijazah Jokowi ini. Sejak 23 Desember 2022 ia dipercaya untuk isi posisi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Djuhandhani Rahardjo Puro lahir pada 31 Mei 1969, di Magelang, Jawa Tengah. Ia mulai menjalani karier di Polri setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) di tahun 1991.
Selain Akpol, ia juga telah menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Sekolah Staf dan Pimpinan
Lembaga Ketahanan Nasional, Universitas Widya Mataram, Universitas Semarang.
Dalam riwayat kariernya, pria 55 tahun ini pernah menjabat sebagai Kasubdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri. Ia juga pernah duduki posisi Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri.
Pada tahun 2020, Djuhandhani diberi amanah untuk menjadi Dirreskrimum Polda Bali. Setahun berselang, jenderal bintang satu ini pernah menduduki posisi Dirreskrimum Polda Jateng. Selanjutnya, pada tahun 2022, dirinya dimutasi untuk emban jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ijazah Jokowi tersebut identik dengan dokumen rekan seangkatannya, sehingga tidak ditemukan unsur pidana.
"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2025).
Baca Juga: 7 Alasan TPUA Keberatan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Bareskrim
Keputusan Bareskrim ini langsung menuai reaksi dari Pakar Telematika Roy Suryo dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah.
Mereka menilai proses penyelidikan tidak dilakukan secara profesional dan transparan. Roy Suryo bahkan mengancam akan melaporkan penyidik Bareskrim ke lembaga pengawasan internal Polri, termasuk Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Profil Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merupakan sosok sentral dalam kasus ijazah Jokowi ini. Sejak 23 Desember 2022 ia dipercaya untuk isi posisi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Djuhandhani Rahardjo Puro lahir pada 31 Mei 1969, di Magelang, Jawa Tengah. Ia mulai menjalani karier di Polri setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) di tahun 1991.
Selain Akpol, ia juga telah menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Sekolah Staf dan Pimpinan
Lembaga Ketahanan Nasional, Universitas Widya Mataram, Universitas Semarang.
Dalam riwayat kariernya, pria 55 tahun ini pernah menjabat sebagai Kasubdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri. Ia juga pernah duduki posisi Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri.
Pada tahun 2020, Djuhandhani diberi amanah untuk menjadi Dirreskrimum Polda Bali. Setahun berselang, jenderal bintang satu ini pernah menduduki posisi Dirreskrimum Polda Jateng. Selanjutnya, pada tahun 2022, dirinya dimutasi untuk emban jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri.
(zik)
Lihat Juga :