Hikmahbudhi Serukan Semua Pihak Jaga Kelestarian Candi Borobudur

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:33 WIB
loading...
A A A
Pengelola candi Borobudur, TWC, dan Injourney harusnya memahami undang-undang tentang Penyelamatan Cagar Budaya. Dia menyebut, ada beberapa peraturan upaya penyelamatan dan pengamanan benda cagar budaya seperti yang tercantum dalam Pasal 58 Ayat 1 dan 66 UU No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Pasal 58 Ayat 1: Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk: a) mencegah kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan b) mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66 Ayat 1: Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

"Perbuatan Pemasangan Eskalator apapun itu alasannya jelas dapat menyebabkan kerusakan permanen pada struktur candi, sehingga unsur pelanggaran pasal 58 Ayat 1 dan Pasal 66 Ayat 1 UU No.11 Tentang Cagar Budaya Terpenuhi," imbuh Dahnan.

Ketentuan pidananya di atur dalam Pasal 105, yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Candi Borobudur adalah milik bangsa Indonesia dan dunia, bukan alat politik atau proyek mercusuar. Sudah seharusnya pengelolaannya mengedepankan prinsip kehati-hatian, bukan kepentingan sesaat yang merugikan generasi mendatang. Terlebih bagi kami yang beragama Buddha, Candi Borobudur adalah tempat ibadah, sudah seharusnya kita jaga kesakralannya, untuk itu PP Hikmahbudi menolak pemasangan stairlift demi kepentingan diplomasi politik," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Waisak Momentum...
Prabowo: Waisak Momentum Perkuat Persaudaraan dan Persatuan Bangsa
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
PP Hikmahbudhi-DPN Indonesia...
PP Hikmahbudhi-DPN Indonesia Berikan Beasiswa PKPA kepada 2.000 Mahasiswa
Gelar Pelatihan Kepemimpinan,...
Gelar Pelatihan Kepemimpinan, Hikmahbudhi: Cetak Kader Progresif dan Berkarakter
Ditjen Bimas Buddha...
Ditjen Bimas Buddha Kemenag Instruksikan Penyuluh Dampingi Umat agar Berdaya
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Dian Sastro Hadiri Perayaan...
Dian Sastro Hadiri Perayaan Waisak di Borobudur, Ternyata Ini Alasannya!
Menguak Asal-Usul Candi...
Menguak Asal-Usul Candi Prambanan
Rekomendasi
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Berita Terkini
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved