Hikmahbudhi Serukan Semua Pihak Jaga Kelestarian Candi Borobudur
Selasa, 27 Mei 2025 - 20:33 WIB
loading...
Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) menyayangkan pemasangan stairlift di Candi Borobudur yang ditenggarai dapat merusak struktur candi. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) menyayangkan pemasangan stairlift di Candi Borobudur untuk menyambut kedatangan Presiden Prancis Emmanuel Macron. Pemasangan stairlift ditenggarai dapat merusak struktur candi.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan, pemasangan stairlift di Candi Borobudur tidak akan merusak struktur bangunan candi, karena tidak menggunakan bor dan paku.
Baca juga: Pemerintah Diminta Pertahankan Stairlift di Candi Borobudur untuk Dukung Inklusivitas
Stairlift hanya ditaruh sementara dan pembongkarannya sangat mudah dilakukan oleh pihak yang berwenang.
"Jadi hanya ditaruh, didudukkan, ditaruh saja. Jadi nanti ketika misalnya itu selesai, itu bisa dibongkar dengan mudah," katanya.
Ketua Bidang Kajian Strategis Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) Dahnan menyebut, penjelasan terkait pemasangan stairlift tersebut memuculkan tanda tanya besar.
Seberapa penting pemasangan stairlift tersebut sehingga semua tatanan yang sudah tertulis dalam undang-undang dapat ditoleransi dan normalisasi.
“Pertanyaan-pertanyaan publik muncul kepada pemangku kebijakan terkhusus kepada pengelola Candi Borobudur, atas dasar apa pemasangan ini? Mengapa kebijakan ini terkesan dipaksakan hanya untuk memenuhi agenda kenegaraan? Bagaimana akuntabilitas jika terjadi kerusakan? Harusnya mereka ini bisa menjelaskan secara gamblang pertanyaan tersebut,” tanyanya, Selasa (27/5/2025).
Candi Borobudur merupakan warisan dunia Unesco dan Mahakarya peradaban Buddha tidak hanya menjadi simbol spiritual, tetapi juga warisan budaya yang harus dijaga keaslian, keluhuran dan kelestariannya.
Namun, dengan adanya pemasangan stairlift menciderai keluhuran bangunan Candi Borobudur. Kebijakan tersebut semakin memperlihatkan ketidakpahaman akan nilai-nilai spiritual dan pentingnya menjaga keluhuran Candi Borobudur.
"Tindakan semacam ini dilakukan demi kunjungan Presiden Indonesia dan Presiden Prancis, yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan politik dan komersial dibandingkan perlindungan terhadap cagar budaya. Pola pikir pengelola yang menempatkan Borobudur sebagai komoditas pariwisata ketimbang warisan budaya yang sakral," ungkap Dahnan.
Jika alasan pemasangan adalah untuk memudahkan tamu VIP, maka ini adalah bentuk diskriminasi sebab aturan seharusnya berlaku sama bagi semua pengunjung.
Artinya pengelola tidak paham akan ancaman terhadap struktur dan material candi, ketidakpatuhan terhadap nilai spiritual candi, prioritas yang keliru pariwisata dan pelestarian.
Pengelola candi Borobudur, TWC, dan Injourney harusnya memahami undang-undang tentang Penyelamatan Cagar Budaya. Dia menyebut, ada beberapa peraturan upaya penyelamatan dan pengamanan benda cagar budaya seperti yang tercantum dalam Pasal 58 Ayat 1 dan 66 UU No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Pasal 58 Ayat 1: Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk: a) mencegah kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan b) mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66 Ayat 1: Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
"Perbuatan Pemasangan Eskalator apapun itu alasannya jelas dapat menyebabkan kerusakan permanen pada struktur candi, sehingga unsur pelanggaran pasal 58 Ayat 1 dan Pasal 66 Ayat 1 UU No.11 Tentang Cagar Budaya Terpenuhi," imbuh Dahnan.
Ketentuan pidananya di atur dalam Pasal 105, yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Candi Borobudur adalah milik bangsa Indonesia dan dunia, bukan alat politik atau proyek mercusuar. Sudah seharusnya pengelolaannya mengedepankan prinsip kehati-hatian, bukan kepentingan sesaat yang merugikan generasi mendatang. Terlebih bagi kami yang beragama Buddha, Candi Borobudur adalah tempat ibadah, sudah seharusnya kita jaga kesakralannya, untuk itu PP Hikmahbudi menolak pemasangan stairlift demi kepentingan diplomasi politik," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan, pemasangan stairlift di Candi Borobudur tidak akan merusak struktur bangunan candi, karena tidak menggunakan bor dan paku.
Baca juga: Pemerintah Diminta Pertahankan Stairlift di Candi Borobudur untuk Dukung Inklusivitas
Stairlift hanya ditaruh sementara dan pembongkarannya sangat mudah dilakukan oleh pihak yang berwenang.
"Jadi hanya ditaruh, didudukkan, ditaruh saja. Jadi nanti ketika misalnya itu selesai, itu bisa dibongkar dengan mudah," katanya.
Ketua Bidang Kajian Strategis Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) Dahnan menyebut, penjelasan terkait pemasangan stairlift tersebut memuculkan tanda tanya besar.
Seberapa penting pemasangan stairlift tersebut sehingga semua tatanan yang sudah tertulis dalam undang-undang dapat ditoleransi dan normalisasi.
“Pertanyaan-pertanyaan publik muncul kepada pemangku kebijakan terkhusus kepada pengelola Candi Borobudur, atas dasar apa pemasangan ini? Mengapa kebijakan ini terkesan dipaksakan hanya untuk memenuhi agenda kenegaraan? Bagaimana akuntabilitas jika terjadi kerusakan? Harusnya mereka ini bisa menjelaskan secara gamblang pertanyaan tersebut,” tanyanya, Selasa (27/5/2025).
Candi Borobudur merupakan warisan dunia Unesco dan Mahakarya peradaban Buddha tidak hanya menjadi simbol spiritual, tetapi juga warisan budaya yang harus dijaga keaslian, keluhuran dan kelestariannya.
Namun, dengan adanya pemasangan stairlift menciderai keluhuran bangunan Candi Borobudur. Kebijakan tersebut semakin memperlihatkan ketidakpahaman akan nilai-nilai spiritual dan pentingnya menjaga keluhuran Candi Borobudur.
"Tindakan semacam ini dilakukan demi kunjungan Presiden Indonesia dan Presiden Prancis, yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan politik dan komersial dibandingkan perlindungan terhadap cagar budaya. Pola pikir pengelola yang menempatkan Borobudur sebagai komoditas pariwisata ketimbang warisan budaya yang sakral," ungkap Dahnan.
Jika alasan pemasangan adalah untuk memudahkan tamu VIP, maka ini adalah bentuk diskriminasi sebab aturan seharusnya berlaku sama bagi semua pengunjung.
Artinya pengelola tidak paham akan ancaman terhadap struktur dan material candi, ketidakpatuhan terhadap nilai spiritual candi, prioritas yang keliru pariwisata dan pelestarian.
Pengelola candi Borobudur, TWC, dan Injourney harusnya memahami undang-undang tentang Penyelamatan Cagar Budaya. Dia menyebut, ada beberapa peraturan upaya penyelamatan dan pengamanan benda cagar budaya seperti yang tercantum dalam Pasal 58 Ayat 1 dan 66 UU No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Pasal 58 Ayat 1: Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk: a) mencegah kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan b) mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66 Ayat 1: Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
"Perbuatan Pemasangan Eskalator apapun itu alasannya jelas dapat menyebabkan kerusakan permanen pada struktur candi, sehingga unsur pelanggaran pasal 58 Ayat 1 dan Pasal 66 Ayat 1 UU No.11 Tentang Cagar Budaya Terpenuhi," imbuh Dahnan.
Ketentuan pidananya di atur dalam Pasal 105, yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Candi Borobudur adalah milik bangsa Indonesia dan dunia, bukan alat politik atau proyek mercusuar. Sudah seharusnya pengelolaannya mengedepankan prinsip kehati-hatian, bukan kepentingan sesaat yang merugikan generasi mendatang. Terlebih bagi kami yang beragama Buddha, Candi Borobudur adalah tempat ibadah, sudah seharusnya kita jaga kesakralannya, untuk itu PP Hikmahbudi menolak pemasangan stairlift demi kepentingan diplomasi politik," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :