Hikmahbudhi Serukan Semua Pihak Jaga Kelestarian Candi Borobudur

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:33 WIB
loading...
Hikmahbudhi Serukan...
Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) menyayangkan pemasangan stairlift di Candi Borobudur yang ditenggarai dapat merusak struktur candi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) menyayangkan pemasangan stairlift di Candi Borobudur untuk menyambut kedatangan Presiden Prancis Emmanuel Macron. Pemasangan stairlift ditenggarai dapat merusak struktur candi.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan, pemasangan stairlift di Candi Borobudur tidak akan merusak struktur bangunan candi, karena tidak menggunakan bor dan paku.

Baca juga: Pemerintah Diminta Pertahankan Stairlift di Candi Borobudur untuk Dukung Inklusivitas

Stairlift hanya ditaruh sementara dan pembongkarannya sangat mudah dilakukan oleh pihak yang berwenang.



"Jadi hanya ditaruh, didudukkan, ditaruh saja. Jadi nanti ketika misalnya itu selesai, itu bisa dibongkar dengan mudah," katanya.

Ketua Bidang Kajian Strategis Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) Dahnan menyebut, penjelasan terkait pemasangan stairlift tersebut memuculkan tanda tanya besar.

Seberapa penting pemasangan stairlift tersebut sehingga semua tatanan yang sudah tertulis dalam undang-undang dapat ditoleransi dan normalisasi.

“Pertanyaan-pertanyaan publik muncul kepada pemangku kebijakan terkhusus kepada pengelola Candi Borobudur, atas dasar apa pemasangan ini? Mengapa kebijakan ini terkesan dipaksakan hanya untuk memenuhi agenda kenegaraan? Bagaimana akuntabilitas jika terjadi kerusakan? Harusnya mereka ini bisa menjelaskan secara gamblang pertanyaan tersebut,” tanyanya, Selasa (27/5/2025).

Candi Borobudur merupakan warisan dunia Unesco dan Mahakarya peradaban Buddha tidak hanya menjadi simbol spiritual, tetapi juga warisan budaya yang harus dijaga keaslian, keluhuran dan kelestariannya.

Namun, dengan adanya pemasangan stairlift menciderai keluhuran bangunan Candi Borobudur. Kebijakan tersebut semakin memperlihatkan ketidakpahaman akan nilai-nilai spiritual dan pentingnya menjaga keluhuran Candi Borobudur.

"Tindakan semacam ini dilakukan demi kunjungan Presiden Indonesia dan Presiden Prancis, yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan politik dan komersial dibandingkan perlindungan terhadap cagar budaya. Pola pikir pengelola yang menempatkan Borobudur sebagai komoditas pariwisata ketimbang warisan budaya yang sakral," ungkap Dahnan.

Jika alasan pemasangan adalah untuk memudahkan tamu VIP, maka ini adalah bentuk diskriminasi sebab aturan seharusnya berlaku sama bagi semua pengunjung.

Artinya pengelola tidak paham akan ancaman terhadap struktur dan material candi, ketidakpatuhan terhadap nilai spiritual candi, prioritas yang keliru pariwisata dan pelestarian.

Pengelola candi Borobudur, TWC, dan Injourney harusnya memahami undang-undang tentang Penyelamatan Cagar Budaya. Dia menyebut, ada beberapa peraturan upaya penyelamatan dan pengamanan benda cagar budaya seperti yang tercantum dalam Pasal 58 Ayat 1 dan 66 UU No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Pasal 58 Ayat 1: Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk: a) mencegah kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan b) mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66 Ayat 1: Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

"Perbuatan Pemasangan Eskalator apapun itu alasannya jelas dapat menyebabkan kerusakan permanen pada struktur candi, sehingga unsur pelanggaran pasal 58 Ayat 1 dan Pasal 66 Ayat 1 UU No.11 Tentang Cagar Budaya Terpenuhi," imbuh Dahnan.

Ketentuan pidananya di atur dalam Pasal 105, yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Candi Borobudur adalah milik bangsa Indonesia dan dunia, bukan alat politik atau proyek mercusuar. Sudah seharusnya pengelolaannya mengedepankan prinsip kehati-hatian, bukan kepentingan sesaat yang merugikan generasi mendatang. Terlebih bagi kami yang beragama Buddha, Candi Borobudur adalah tempat ibadah, sudah seharusnya kita jaga kesakralannya, untuk itu PP Hikmahbudi menolak pemasangan stairlift demi kepentingan diplomasi politik," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Waisak Momentum...
Prabowo: Waisak Momentum Perkuat Persaudaraan dan Persatuan Bangsa
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
PP Hikmahbudhi-DPN Indonesia...
PP Hikmahbudhi-DPN Indonesia Berikan Beasiswa PKPA kepada 2.000 Mahasiswa
Gelar Pelatihan Kepemimpinan,...
Gelar Pelatihan Kepemimpinan, Hikmahbudhi: Cetak Kader Progresif dan Berkarakter
Ditjen Bimas Buddha...
Ditjen Bimas Buddha Kemenag Instruksikan Penyuluh Dampingi Umat agar Berdaya
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Dian Sastro Hadiri Perayaan...
Dian Sastro Hadiri Perayaan Waisak di Borobudur, Ternyata Ini Alasannya!
Menguak Asal-Usul Candi...
Menguak Asal-Usul Candi Prambanan
Rekomendasi
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
9 Julukan Bulan Suci...
9 Julukan Bulan Suci Ramadan, Penghulu Semua Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved