Buka Posko Pengaduan Ijazah Ditahan Perusahaan, LBH Sarbumusi: Lawan Eksploitasi Buruh
Selasa, 27 Mei 2025 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Melalui posko ini, LBH Sarbumusi membuka ruang pengaduan, konsultasi serta pendampingan hukum bagi pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah, baik yang masih bekerja maupun setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Semua layanan diberikan gratis, profesional, dan terjaga kerahasiaan pelapor.
Baca juga: 76 Perwira Tinggi TNI Resmi Naik Pangkat, Berikut Daftar Lengkapnya
Bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah dapat mengadu secara langsung ke kantor LBH Sarbumusi di Jalan Raden Saleh No. 7A Jakarta Pusat atau melalui layanan digital WhatsApp (0821-1465-2045 Official Lbh Sarbumusi) dan Formulir pengaduan online.
LBH Sarbumusi mengajak semua pihak termasuk media dan masyarakat luas untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi ini guna menghentikan praktik penahanan ijazah sebagai bentuk eksploitasi buruh yang tidak berkeadilan.
“Ijazah adalah hak pribadi. Tidak boleh ada perusahaan yang menyandera masa depan pekerja dengan cara seperti ini. Kita harus hentikan bersama-sama," tegasnya.
Baca juga: 76 Perwira Tinggi TNI Resmi Naik Pangkat, Berikut Daftar Lengkapnya
Bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah dapat mengadu secara langsung ke kantor LBH Sarbumusi di Jalan Raden Saleh No. 7A Jakarta Pusat atau melalui layanan digital WhatsApp (0821-1465-2045 Official Lbh Sarbumusi) dan Formulir pengaduan online.
LBH Sarbumusi mengajak semua pihak termasuk media dan masyarakat luas untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi ini guna menghentikan praktik penahanan ijazah sebagai bentuk eksploitasi buruh yang tidak berkeadilan.
“Ijazah adalah hak pribadi. Tidak boleh ada perusahaan yang menyandera masa depan pekerja dengan cara seperti ini. Kita harus hentikan bersama-sama," tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :