Kasus Ijazah Jokowi, Ahli Digital Forensik Rismon Beri Penjelasan Mengejutkan

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:01 WIB
loading...
Kasus Ijazah Jokowi,...
Ahli digital forensik Rismon Sianipar diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Ahli digital forensik Rismon Sianipar diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) . Dalam pemeriksaan itu, Rismon mengaku dicecar sebanyak 97 pertanyaan.

“Sebagai terundang, memenuhi undangan klarifikasi, belum terlapor. Totalnya 97 (pertanyaan) ya,” kata Rismon, Selasa (27/5/2025).

Rismon menyebut , dari 97 pertanyaan yang diajukan, salah satunya mengenai metode ilimiah yang dikajinya. “Saya ditanya sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan metode-metode ilmiah yang saya kaji, tetapi ada sejumlah pertanyaan yang saya tidak berkenan untuk dijawab, karena itu berkaitan nanti dengan hal-hal teknis,” ujar dia.

Rismon menekankan, materi klarifikasi hanya terkait dengan metode ilmiah yang digunakannya untuk menganalisis lembar pengesahan dan skripsi Presiden Jokowi, serta akun-akun yang pernah digunakan untuk membagikan hasil kajian. “Jadi saya terangkan sedikit yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Baca juga: Ngabalin: Kasus Ijazah Jokowi Proyek Besar, Saya Tahu Dalangnya

Sementara itu, Kuasa hukumnya, Jemi Mokuolensang, menyebut banyak pertanyaan yang tidak sesuai substansi. “Sebanyak 97 Pertanyaan, banyak yang tidak sesuai dengan, jadi sesuai dengan diminta untuk klarifikasi, dari 97 pertanyaan, banyak yang di default tadi, jadi kita nggak jawab karena nggak ada hubungan dengan pemanggilan,” katanya.



Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

Baca juga: 22 Brigjen Pol Dapat Jabatan Baru dari Kapolri, Ini Nama dan Posisinya

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu, 30 April 2025.

Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Rekomendasi
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Eropa Terasa Dipanggang!...
Eropa Terasa Dipanggang! Suhu Mencapai 44 Derajat Celsius
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Berita Terkini
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Infografis
Jokowi Soal Kasus Rafael...
Jokowi Soal Kasus Rafael Alun dan Eko: Pantas Rakyat Kecewa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved