Kasus Ijazah Jokowi, Ahli Digital Forensik Rismon Beri Penjelasan Mengejutkan

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:01 WIB
loading...
Kasus Ijazah Jokowi,...
Ahli digital forensik Rismon Sianipar diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Ahli digital forensik Rismon Sianipar diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) . Dalam pemeriksaan itu, Rismon mengaku dicecar sebanyak 97 pertanyaan.

“Sebagai terundang, memenuhi undangan klarifikasi, belum terlapor. Totalnya 97 (pertanyaan) ya,” kata Rismon, Selasa (27/5/2025).

Rismon menyebut , dari 97 pertanyaan yang diajukan, salah satunya mengenai metode ilimiah yang dikajinya. “Saya ditanya sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan metode-metode ilmiah yang saya kaji, tetapi ada sejumlah pertanyaan yang saya tidak berkenan untuk dijawab, karena itu berkaitan nanti dengan hal-hal teknis,” ujar dia.

Rismon menekankan, materi klarifikasi hanya terkait dengan metode ilmiah yang digunakannya untuk menganalisis lembar pengesahan dan skripsi Presiden Jokowi, serta akun-akun yang pernah digunakan untuk membagikan hasil kajian. “Jadi saya terangkan sedikit yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Baca juga: Ngabalin: Kasus Ijazah Jokowi Proyek Besar, Saya Tahu Dalangnya

Sementara itu, Kuasa hukumnya, Jemi Mokuolensang, menyebut banyak pertanyaan yang tidak sesuai substansi. “Sebanyak 97 Pertanyaan, banyak yang tidak sesuai dengan, jadi sesuai dengan diminta untuk klarifikasi, dari 97 pertanyaan, banyak yang di default tadi, jadi kita nggak jawab karena nggak ada hubungan dengan pemanggilan,” katanya.



Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

Baca juga: 22 Brigjen Pol Dapat Jabatan Baru dari Kapolri, Ini Nama dan Posisinya

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu, 30 April 2025.

Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
Berita Terkini
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Infografis
Jokowi Soal Kasus Rafael...
Jokowi Soal Kasus Rafael Alun dan Eko: Pantas Rakyat Kecewa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved