MKD Rekomendasikan Beniyanto Tamoreka Tak Boleh Nyaleg Lagi di 2029
Senin, 26 Mei 2025 - 13:10 WIB
loading...
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi teguran keras kepada anggota DPR Fraksi Partai Golkar Beniyanto Tamoreka. Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR menjatuhkan sanksi teguran keras kepada anggota DPR Fraksi Partai Golkar Beniyanto Tamoreka. Atas sanksi tersebut, MKD merekomendasikan kepada fraksinya agar Beniyanto tak boleh maju kembali sebagai calon anggota DPR pada Pemilu 2029 dari Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng).
Keputusan ini diambil buntut adanya pengaduan atas Beniyanto lantaran diduga melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap salah satu anggota DPRD jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Banggai pada 5 April lalu.
"Keputusan sidangnya yang pertama teguran keras kepada teradu. Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi Anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah yang akan datang," kata Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam usai persidangan, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Baca juga: MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Bisa Dipecat jika Ulangi Kesalahan
Diketahui, sidang awalnya berlangsung secara terbuka. Masing-masing anggota MKD mendapat kesempatan mencecar Beniyanto selaku teradu ihwal laporan yang dilayangkan pengadu.
Dalam sidang tersebut, Beniyanto juga turut memberikan klarifikasi atas peristiwa yang diduga dirinya melakukan intimidasi. Sampai akhirnya, Nazaruddin Dek Gam sebagai pimpinan sidang memutuskan untuk menggelar rapat pleno secara tertutup.
Namun, tak seperti biasanya, sidang pembacaan putusan atas pengaduan yang dituju kepada Beniyanto ini pun berlangsung secara tertutup. Usai persidangan, sejumlah awak media pun mengonfirmasi kembali ihwal putusan yang diambil MKD kepada Nazaruddin.
Legislator PAN itu memastikan apa yang menjadi pertimbangan MKD menjatuhkan sanksi tersebut sudah sesuai dengan bukti-bukti yang ada. "Kita kan keputusan semua, tadi ada video-video yang bukti dilapor oleh pengadu," pungkasnya.
Keputusan ini diambil buntut adanya pengaduan atas Beniyanto lantaran diduga melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap salah satu anggota DPRD jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Banggai pada 5 April lalu.
"Keputusan sidangnya yang pertama teguran keras kepada teradu. Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi Anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah yang akan datang," kata Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam usai persidangan, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Baca juga: MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Bisa Dipecat jika Ulangi Kesalahan
Diketahui, sidang awalnya berlangsung secara terbuka. Masing-masing anggota MKD mendapat kesempatan mencecar Beniyanto selaku teradu ihwal laporan yang dilayangkan pengadu.
Dalam sidang tersebut, Beniyanto juga turut memberikan klarifikasi atas peristiwa yang diduga dirinya melakukan intimidasi. Sampai akhirnya, Nazaruddin Dek Gam sebagai pimpinan sidang memutuskan untuk menggelar rapat pleno secara tertutup.
Namun, tak seperti biasanya, sidang pembacaan putusan atas pengaduan yang dituju kepada Beniyanto ini pun berlangsung secara tertutup. Usai persidangan, sejumlah awak media pun mengonfirmasi kembali ihwal putusan yang diambil MKD kepada Nazaruddin.
Legislator PAN itu memastikan apa yang menjadi pertimbangan MKD menjatuhkan sanksi tersebut sudah sesuai dengan bukti-bukti yang ada. "Kita kan keputusan semua, tadi ada video-video yang bukti dilapor oleh pengadu," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :