Kubu Hasto Kristiyanto Tolak Pegawai KPK Jadi Ahli, Hakim Persilakan Ajukan dalam Pleidoi
Senin, 26 Mei 2025 - 12:36 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Maqdir juga menyoroti objektivitas keterangan Hafni jika dijadikan sebagai ahli. Sebab, menurut dia, Hafni digaji oleh KPK.
"Kemudian yang ketiga dia ini juga digaji oleh KPK. jadi kalau kita mau bicara tentang objektivitas dan juga kemandirian dia di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto meminta penjelasan dari jaksa penuntut umum untuk memberikan penjelasan terkait ahli yang dihadirkan. Jaksa menyatakan, dari keterangan Hafni akan dikulik tentang keahliannya.
Jaksa juga membantah Hafni digaji oleh KPK. "Pertama, terkait ahli Hafni Ferdian kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. yang kedua memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik namun bukan penyelidik dalam perkara ini," ujar jaksa.
"Ketiga tadi disampaikan oleh saudara penasihat hukum digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara, karena statusnya adalah ASN, jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli," sambung jaksa.
Maqdir kembali mengutarakan keberatannya. Maqdir khawatir, Hafni tidak objektif dalam memberikan keterangan selaku ahli lantaran statusnya penyelidik KPK.
"Kemudian yang ketiga dia ini juga digaji oleh KPK. jadi kalau kita mau bicara tentang objektivitas dan juga kemandirian dia di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto meminta penjelasan dari jaksa penuntut umum untuk memberikan penjelasan terkait ahli yang dihadirkan. Jaksa menyatakan, dari keterangan Hafni akan dikulik tentang keahliannya.
Jaksa juga membantah Hafni digaji oleh KPK. "Pertama, terkait ahli Hafni Ferdian kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. yang kedua memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik namun bukan penyelidik dalam perkara ini," ujar jaksa.
"Ketiga tadi disampaikan oleh saudara penasihat hukum digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara, karena statusnya adalah ASN, jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli," sambung jaksa.
Maqdir kembali mengutarakan keberatannya. Maqdir khawatir, Hafni tidak objektif dalam memberikan keterangan selaku ahli lantaran statusnya penyelidik KPK.
Lihat Juga :