Lahan BMKG Dikuasai Ormas, Puan: Jika Berbau Premanisme Segera Bubarkan
Minggu, 25 Mei 2025 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
“Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan adalah bahwa untuk terlapor AV, K, B, dan MY ini diduga adalah anggota ormas, dari sebuah ormas dengan inisial GJ diduga,” ujar dia.
Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, pelapor menjelaskan sejak Januari 2024, pihak terlapor memasang pelang di lahan tersebut. Dia mengatakan pelang tersebut diberi keterangan bahwa lahan itu dalam penguasaan ahli waris.
“Bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan ‘Tanah Ini adalah Ahli Waris dari R bin S’. Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris,” ungkap dia.
Ade Ary menerangkan, sebelum membuat laporan pelapor sudah melayangkan dua kali somasi kepada pihak terlapor. Namun, somasi tidak diindahkan sehingga pihak BMKG memutuskan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada iktikad baik dari terlapor hingga akhirnya dilaporkan," terang dia.
Saat ini, lanjut dia, Polda Metro telah memasang pelang yang menerangkan bahwa lahan itu sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.
Posko ormas GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG di kawasan Tangerang Selatan, Banten dibongkar pada Sabtu (24/5/2025) sore. Alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan semi permanen itu.
Bangunan tersebut dihancurkan dengan menggunakan satu alat berat eskavator. Satu per satu ruang di bangunan tersebut hancur hingga tak ada satupun yang tersisa.
Material bangunan yang sebelumnya menopang bangunan itu pun terlihat sudah berserakan. Adapun selama proses pembongkaran bangunan ini terlihat aparat kepolisian dan Satpol PP turut mendampingi.
Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, pelapor menjelaskan sejak Januari 2024, pihak terlapor memasang pelang di lahan tersebut. Dia mengatakan pelang tersebut diberi keterangan bahwa lahan itu dalam penguasaan ahli waris.
“Bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan ‘Tanah Ini adalah Ahli Waris dari R bin S’. Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris,” ungkap dia.
Ade Ary menerangkan, sebelum membuat laporan pelapor sudah melayangkan dua kali somasi kepada pihak terlapor. Namun, somasi tidak diindahkan sehingga pihak BMKG memutuskan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada iktikad baik dari terlapor hingga akhirnya dilaporkan," terang dia.
Saat ini, lanjut dia, Polda Metro telah memasang pelang yang menerangkan bahwa lahan itu sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.
Posko GRIB Jaya Dibongkar
Posko ormas GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG di kawasan Tangerang Selatan, Banten dibongkar pada Sabtu (24/5/2025) sore. Alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan semi permanen itu.
Bangunan tersebut dihancurkan dengan menggunakan satu alat berat eskavator. Satu per satu ruang di bangunan tersebut hancur hingga tak ada satupun yang tersisa.
Material bangunan yang sebelumnya menopang bangunan itu pun terlihat sudah berserakan. Adapun selama proses pembongkaran bangunan ini terlihat aparat kepolisian dan Satpol PP turut mendampingi.
(rca)
Lihat Juga :