Asas Dominus Litis di Revisi KUHAP Berpotensi Timbulkan Ego Sektoral Penegak Hukum
Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:48 WIB
loading...
A
A
A
“Sehingga, berpotensi memberikan ruang negosiasi yang besar sehingga mengakibatkan terjadinya penegakan hukum yang tidak fair. Oleh sebab itu, sebagai pengendali perkara perlu juga ada mekanisme pengawasnnya baik secra kelembagaan maupun secara internal,” katanya.
Baca juga: 9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
Senada, pakar hukum Abd. Rahmatullah Rorano S mengatakan, secara konstitusional, originalitas keberadaan lembaga kejaksaan tidak diuraikan secara tegas di dalam UUD 1945. Berbeda dengan kepolisian, yang secara eksplisit disebutkan bahkan diberi kewenangan atributif dalam penegakan hukum melalui ketentuan pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Distribusi kewenangan yang terlalu besar (superbody) terhadap Kejaksaan akan rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) mesti ada kontrol kuat,” katanya.
Penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP bukan sekadar persoalan Hukum tetapi juga memiliki dimensi politik yang sangat signifikan pergeseran kewenangan dalam sistem peradilan pidana dapat mempengaruhi relasi antar institusi utamanya antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca juga: 9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
Senada, pakar hukum Abd. Rahmatullah Rorano S mengatakan, secara konstitusional, originalitas keberadaan lembaga kejaksaan tidak diuraikan secara tegas di dalam UUD 1945. Berbeda dengan kepolisian, yang secara eksplisit disebutkan bahkan diberi kewenangan atributif dalam penegakan hukum melalui ketentuan pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Distribusi kewenangan yang terlalu besar (superbody) terhadap Kejaksaan akan rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) mesti ada kontrol kuat,” katanya.
Penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP bukan sekadar persoalan Hukum tetapi juga memiliki dimensi politik yang sangat signifikan pergeseran kewenangan dalam sistem peradilan pidana dapat mempengaruhi relasi antar institusi utamanya antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Lihat Juga :