Cegah Penularan Corona, Muncul Usulan Pembantaran Tahanan Belum Inkracht

Sabtu, 28 Maret 2020 - 20:49 WIB
Cegah Penularan Corona, Muncul Usulan Pembantaran Tahanan Belum Inkracht
Cegah Penularan Corona, Muncul Usulan Pembantaran Tahanan Belum Inkracht
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta mempertimbangkan pembantaran tahanan di lembaga pemasyaratan (LP) atau rumah tahanan (rutan) selama pandemi corona atau Covid-19 berlangsung. Apalagi, banyak LP maupun rutan yang melebihi kapasitas.

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan, pembantaran itu khususnya perlu dipertimbangkan bagi tahanan yang belum mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht). Namun, mereka harus memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dibantarkan.

"Syarat subjektifnya karena tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilang barang bukti, tidak akan mengulangi kesalahannya lagi, dan kooperatif," kata Suparji dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2020). (Baca Juga: Pemerintah Siapkan PP Karantina Wilayah, PKS: Hujan Sudah Lebat Baru Mau Bikin Payung).

Menurutnya, berbagai kebijakan yang mampu mencegah penularan Covid-19 harus dipertimbangkan, termasuk nasib para tahanan. Apalagi kelebihan kapasitas ruang tahanan bisa mempengaruhi kesehatan yang berdampak pada mudahnya tertular Covid-19. "Perlu dipikirkan bagaimana mencegah penyebarannya, termasuk mengisolasi secara mandiri," kata Suparji.

Saat ini, sejumlah negara telah mengambil kebijakan untuk membebaskan tahanan. Di antaranya Amerika Serikat, Iran dan Afganistan. Kebijakan tersebut diambil setelah banyaknya warga yang tertular Covid-19. (Baca Juga: Ini 5 Provinsi dengan Jumlah Tertinggi Kasus Positif Corona).

Di Indonesia, hingga Sabtu (28/3/2020), total ada 1.155 kasus positif Covid-19 dengan 102 orang di antaranya meninggal dan 59 pasien sembuh.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3978 seconds (0.1#10.140)