Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Jum'at, 23 Mei 2025 - 22:07 WIB
loading...
A
A
A
Namun, dia juga mengingatkan bahwa penguatan Kejaksaan melalui Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai peluang dominasi tunggal dalam sistem hukum. Dia menyoroti kekhawatiran sebagian pihak tentang potensi menguatnya dominus litis, yakni kecenderungan jaksa menjadi pemegang kendali tunggal dalam penyidikan dan penuntutan.
Jika perlindungan dan perluasan kewenangan tidak dibarengi dengan pengawasan dan keseimbangan, maka bisa muncul monopoli proses hukum yang merugikan keadilan itu sendiri.
“Perlindungan tidak boleh berubah menjadi kekebalan dan penguatan jangan menjadi pemusatan. Penegakan hukum harus tetap berjalan dalam kerangka checks and balances. Kejaksaan dan Polri harus saling melengkapi, bukan saling menguasai,” ucapnya.
Haidar Alwi juga mendorong agar pelaksanaan Perpres ini disertai evaluasi publik dan penguatan koordinasi teknis antar lembaga, bukan menjadi instrumen politik hukum satu arah.
Dalam realitas di lapangan, dia menilai jaksa tidak hanya menghadapi beban pembuktian di pengadilan, tapi juga tekanan dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh proses hukum. Teror, ancaman terhadap keluarga, dan upaya-upaya intervensi halus menjadi bagian dari risiko jabatan jaksa. Perlindungan fisik dan psikologis menjadi kebutuhan mutlak, bukan sekadar tambahan.
“Dalam kasus korupsi besar atau perkara strategis lainnya, keberanian jaksa hanya mungkin muncul jika ada jaminan negara. Perpres 66/2025 adalah bentuk konkret negara tidak tinggal diam. Ini bukan hadiah bagi kejaksaan, tapi kewajiban konstitusional,” ujarnya.
Haidar Alwi menolak keras narasi yang menyebut pelibatan TNI dalam Perpres ini sebagai ancaman dwifungsi. Baginya, ini adalah bentuk adaptasi konstitusional terhadap kebutuhan proteksi kelembagaan. TNI tidak akan masuk ke wilayah yuridis.
Fungsi mereka terbatas sebagai pengaman institusi dan pengawal jika terjadi situasi darurat yang membahayakan keselamatan aparat penegak hukum.
Selain perlindungan fisik, Haidar Alwi menyoroti dimensi intelijen yang tercakup dalam Perpres ini. Pembukaan kerja sama antara Kejaksaan, BIN, dan BAIS TNI dinilai sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem deteksi dini. Dalam era kejahatan siber, transaksi lintas negara, dan infiltrasi politik terhadap hukum, sistem peringatan dini sangat penting.
Jika perlindungan dan perluasan kewenangan tidak dibarengi dengan pengawasan dan keseimbangan, maka bisa muncul monopoli proses hukum yang merugikan keadilan itu sendiri.
“Perlindungan tidak boleh berubah menjadi kekebalan dan penguatan jangan menjadi pemusatan. Penegakan hukum harus tetap berjalan dalam kerangka checks and balances. Kejaksaan dan Polri harus saling melengkapi, bukan saling menguasai,” ucapnya.
Haidar Alwi juga mendorong agar pelaksanaan Perpres ini disertai evaluasi publik dan penguatan koordinasi teknis antar lembaga, bukan menjadi instrumen politik hukum satu arah.
Dalam realitas di lapangan, dia menilai jaksa tidak hanya menghadapi beban pembuktian di pengadilan, tapi juga tekanan dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh proses hukum. Teror, ancaman terhadap keluarga, dan upaya-upaya intervensi halus menjadi bagian dari risiko jabatan jaksa. Perlindungan fisik dan psikologis menjadi kebutuhan mutlak, bukan sekadar tambahan.
“Dalam kasus korupsi besar atau perkara strategis lainnya, keberanian jaksa hanya mungkin muncul jika ada jaminan negara. Perpres 66/2025 adalah bentuk konkret negara tidak tinggal diam. Ini bukan hadiah bagi kejaksaan, tapi kewajiban konstitusional,” ujarnya.
Haidar Alwi menolak keras narasi yang menyebut pelibatan TNI dalam Perpres ini sebagai ancaman dwifungsi. Baginya, ini adalah bentuk adaptasi konstitusional terhadap kebutuhan proteksi kelembagaan. TNI tidak akan masuk ke wilayah yuridis.
Fungsi mereka terbatas sebagai pengaman institusi dan pengawal jika terjadi situasi darurat yang membahayakan keselamatan aparat penegak hukum.
Selain perlindungan fisik, Haidar Alwi menyoroti dimensi intelijen yang tercakup dalam Perpres ini. Pembukaan kerja sama antara Kejaksaan, BIN, dan BAIS TNI dinilai sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem deteksi dini. Dalam era kejahatan siber, transaksi lintas negara, dan infiltrasi politik terhadap hukum, sistem peringatan dini sangat penting.
Lihat Juga :