Saeful Bahri Dikirimi Harun Masiku Foto Bersama Hasto dan Djan Faridz
Kamis, 22 Mei 2025 - 13:57 WIB
loading...
Eks kader PDIP, Saeful Bahri mengungkapkan pernah dikirimi Harun Masiku foto bersama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan eks anggota Wantimpres, Djan Faridz. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Eks kader PDI Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri mengungkapkan dirinya pernah dikirimi Harun Masiku foto bersama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan eks anggota Wantimpres, Djan Faridz. Foto itu dikirim Harun Masiku saat Saeful mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
Hal itu Saeful sampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Saeful Bahri
Awalnya, jaksa mencecar soal pengetahuannya perihal fatwa MA itu sudah turun. Saeful mengaku menerima dari advokat, Donny Tri Istiqomah.
Setelah itu, jaksa mencecar Saeful apakah ada komunikasi dengan Harun Masiku soal fatwa MA.
"Sebelum diserahkan Donny apakah saksi sudah dapat informasi langsung nih, dari Harun Masiku bahwa fatwa itu sudah keluar?," tanya jaksa.
"Iya pak Harun juga menginfokan. karena gini, waktu itu kita menunggu barang ini, menunggu fatwa ini untuk kita eksekusi di KPU. maka saya tanya kepada Donny, dan saya tanya ke Pak Harun dan Pak Harun juga menginfokan bahwa fatwa itu sudah turun," jawab Saeful.
Baca juga: Cerita Penyelidik KPK saat Kejar Harun Masiku: Posisinya Lompat-lompat saat Dilacak
Saeful menyebutkan, percakapan dirinya dengan Harun itu melalui aplikasi Whatsapp. Dalam pesan tersebut juga dirinya mengaku dikirim foto oleh Harun.
"Ya saat itu saya ditunjukan penyidik ada percakapan WA saya dengan Harun, di situ Pak Harun berkirim foto di Mahkamah Agung," kata Saeful.
"Foto siapa saja pada waktu itu?," tanya jaksa.
"Saat itu sesuai dengan capture-an screenshoot di BAP saya ada, di situ ada Pak Hasto, Pak Harun sama Djan Faridz, itu dia bilang dia lagi di MA. baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya gimana? sudah diserahkan," papar Saeful.
"Pada siapa?," cecar jaksa.
"Diserahkan pada Pak Sekjen," timpal Saeful.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," ujarnya.
Akibatnya, keberadaan Harun tidak diketahui lantaran HP-nya sudah direndam. KPK kemudian melacak lokasi keberadaan Harun melalui update lokasi Nasaruddin.
Hasto kemudian meminta Kusnadi merendam ponselnya terjadi ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024.
Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.
"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.
"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hal itu Saeful sampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Saeful Bahri
Awalnya, jaksa mencecar soal pengetahuannya perihal fatwa MA itu sudah turun. Saeful mengaku menerima dari advokat, Donny Tri Istiqomah.
Setelah itu, jaksa mencecar Saeful apakah ada komunikasi dengan Harun Masiku soal fatwa MA.
"Sebelum diserahkan Donny apakah saksi sudah dapat informasi langsung nih, dari Harun Masiku bahwa fatwa itu sudah keluar?," tanya jaksa.
"Iya pak Harun juga menginfokan. karena gini, waktu itu kita menunggu barang ini, menunggu fatwa ini untuk kita eksekusi di KPU. maka saya tanya kepada Donny, dan saya tanya ke Pak Harun dan Pak Harun juga menginfokan bahwa fatwa itu sudah turun," jawab Saeful.
Baca juga: Cerita Penyelidik KPK saat Kejar Harun Masiku: Posisinya Lompat-lompat saat Dilacak
Saeful menyebutkan, percakapan dirinya dengan Harun itu melalui aplikasi Whatsapp. Dalam pesan tersebut juga dirinya mengaku dikirim foto oleh Harun.
"Ya saat itu saya ditunjukan penyidik ada percakapan WA saya dengan Harun, di situ Pak Harun berkirim foto di Mahkamah Agung," kata Saeful.
"Foto siapa saja pada waktu itu?," tanya jaksa.
"Saat itu sesuai dengan capture-an screenshoot di BAP saya ada, di situ ada Pak Hasto, Pak Harun sama Djan Faridz, itu dia bilang dia lagi di MA. baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya gimana? sudah diserahkan," papar Saeful.
"Pada siapa?," cecar jaksa.
"Diserahkan pada Pak Sekjen," timpal Saeful.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," ujarnya.
Akibatnya, keberadaan Harun tidak diketahui lantaran HP-nya sudah direndam. KPK kemudian melacak lokasi keberadaan Harun melalui update lokasi Nasaruddin.
Hasto kemudian meminta Kusnadi merendam ponselnya terjadi ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024.
Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.
"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.
"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(shf)
Lihat Juga :