Saeful Bahri Dikirimi Harun Masiku Foto Bersama Hasto dan Djan Faridz
Kamis, 22 Mei 2025 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Saeful menyebutkan, percakapan dirinya dengan Harun itu melalui aplikasi Whatsapp. Dalam pesan tersebut juga dirinya mengaku dikirim foto oleh Harun.
"Ya saat itu saya ditunjukan penyidik ada percakapan WA saya dengan Harun, di situ Pak Harun berkirim foto di Mahkamah Agung," kata Saeful.
"Foto siapa saja pada waktu itu?," tanya jaksa.
"Saat itu sesuai dengan capture-an screenshoot di BAP saya ada, di situ ada Pak Hasto, Pak Harun sama Djan Faridz, itu dia bilang dia lagi di MA. baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya gimana? sudah diserahkan," papar Saeful.
"Pada siapa?," cecar jaksa.
"Diserahkan pada Pak Sekjen," timpal Saeful.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
"Ya saat itu saya ditunjukan penyidik ada percakapan WA saya dengan Harun, di situ Pak Harun berkirim foto di Mahkamah Agung," kata Saeful.
"Foto siapa saja pada waktu itu?," tanya jaksa.
"Saat itu sesuai dengan capture-an screenshoot di BAP saya ada, di situ ada Pak Hasto, Pak Harun sama Djan Faridz, itu dia bilang dia lagi di MA. baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya gimana? sudah diserahkan," papar Saeful.
"Pada siapa?," cecar jaksa.
"Diserahkan pada Pak Sekjen," timpal Saeful.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Lihat Juga :