Namanya Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol, Budi Arie: Tuhan Tidak Pernah Tidur
Rabu, 21 Mei 2025 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya akan menggelar audiensi dengan kementerian yang dipimpin Budi.
"Hari ini KPK dijadwalkan akan menerima audiensi dari Kementerian Koperasi. Pertemuan akan membahas berbagai upaya pencegahan korupsi," ujar Budi melalui keterangan tertulisnya.
Diketahui, nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini bernama Komdigi). Namanya disebut berkali-kali dalam dakwaan kasus dugaan pengamanan website judi online (judol) di Kominfo.
Adapun dakwaan dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025. “Kita lihat nanti di kepentingan pembuktian,” kata Haryoko saat dihubungi wartawan Senin (19/5/2025).
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan judi online (judol) Komdigi beragendakan pembacaan dakwaan. Dalam persidangan, nama Budi Arie pun muncul.
Baca juga: 5 Letjen Jebolan Kopassus Bertugas di Mabes TNI, Nomor 2 Peraih Adhi Makayasa-Tri Sakti Wiratama
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ujar bunyi dakwaan Jaksa sebagaimana dilihat pada Sabtu (17/5/2025).
Dalam dakwaan Jaksa, Budi Arie disebut turut mendapat bagian dari penjagaan website judol tersebut. Pada 19 April 2024, Adhi Kismanto menerima informasi Budi Arie meminta agar praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 Kantor Komdigi. Hal itu lalu dikomunikasikan langsung.
"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," jelas jaksa.
"Hari ini KPK dijadwalkan akan menerima audiensi dari Kementerian Koperasi. Pertemuan akan membahas berbagai upaya pencegahan korupsi," ujar Budi melalui keterangan tertulisnya.
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Skandal Judi Online
Diketahui, nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini bernama Komdigi). Namanya disebut berkali-kali dalam dakwaan kasus dugaan pengamanan website judi online (judol) di Kominfo.
Adapun dakwaan dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025. “Kita lihat nanti di kepentingan pembuktian,” kata Haryoko saat dihubungi wartawan Senin (19/5/2025).
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan judi online (judol) Komdigi beragendakan pembacaan dakwaan. Dalam persidangan, nama Budi Arie pun muncul.
Baca juga: 5 Letjen Jebolan Kopassus Bertugas di Mabes TNI, Nomor 2 Peraih Adhi Makayasa-Tri Sakti Wiratama
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ujar bunyi dakwaan Jaksa sebagaimana dilihat pada Sabtu (17/5/2025).
Dalam dakwaan Jaksa, Budi Arie disebut turut mendapat bagian dari penjagaan website judol tersebut. Pada 19 April 2024, Adhi Kismanto menerima informasi Budi Arie meminta agar praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 Kantor Komdigi. Hal itu lalu dikomunikasikan langsung.
"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," jelas jaksa.
Lihat Juga :