KY Usul 25 Hakim Dijatuhi Sanksi pada Januari-April 2025
Rabu, 21 Mei 2025 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
Joko mengatakan, usulan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan KY, untuk memutus laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.
"Sidang Pleno KY telah memutuskan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," ujarnya.
Adapun jenis pelanggaran KEPPH yang ditemukan di antaranya, 14 orang hakim bersikap tidak profesional, 3 orang hakim berkomunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang, 3 orang hakim menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara.
Kemudian, 1 orang hakim terlibat konflik kepentingan, 1 orang hakim bersikap indisipliner, 1 orang hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, 1 orang hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media, dan 1 orang hakim memanipulasi putusan.
"Sidang Pleno KY telah memutuskan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," ujarnya.
Adapun jenis pelanggaran KEPPH yang ditemukan di antaranya, 14 orang hakim bersikap tidak profesional, 3 orang hakim berkomunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang, 3 orang hakim menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara.
Kemudian, 1 orang hakim terlibat konflik kepentingan, 1 orang hakim bersikap indisipliner, 1 orang hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, 1 orang hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media, dan 1 orang hakim memanipulasi putusan.
(rca)
Lihat Juga :