KY Usul 25 Hakim Dijatuhi Sanksi pada Januari-April 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:35 WIB
loading...
KY Usul 25 Hakim Dijatuhi...
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 25 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga April 2025 dijatuhi sanksi. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial ( KY ) mengusulkan 25 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga April 2025 dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, 15 hakim dijatuhi sanksi ringan, 6 hakim dikenai sanksi sedang, dan 4 hakim dijatuhi sanksi berat.

Selain itu, terdapat 8 hakim lain yang juga terbukti melanggar KEPPH. Namun, KY tidak mengusulkan sanksi bagi mereka karena sebelumnya telah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA), mulai dari sanksi ringan hingga berat.

Anggota KY Joko Sasmito merinci jenis sanksi ringan yang diusulkan, yakni teguran lisan kepada 1 hakim, teguran tertulis kepada 5 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 9 hakim.

Baca juga: Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara



Sementara untuk sanksi sedang, KY mengusulkan penurunan gaji berkala selama satu tahun kepada 4 hakim, serta pemberlakuan status nonpalu paling lama 6 bulan kepada 2 hakim.

“Untuk usulan sanksi berat berupa hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 1 orang hakim,” kata Joko dalam keterangan dikutip Rabu (21/5/2025).

Joko mengatakan, usulan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan KY, untuk memutus laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.

"Sidang Pleno KY telah memutuskan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," ujarnya.

Adapun jenis pelanggaran KEPPH yang ditemukan di antaranya, 14 orang hakim bersikap tidak profesional, 3 orang hakim berkomunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang, 3 orang hakim menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara.

Kemudian, 1 orang hakim terlibat konflik kepentingan, 1 orang hakim bersikap indisipliner, 1 orang hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, 1 orang hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media, dan 1 orang hakim memanipulasi putusan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved