KY Usul 25 Hakim Dijatuhi Sanksi pada Januari-April 2025
Rabu, 21 Mei 2025 - 08:35 WIB
loading...
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 25 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga April 2025 dijatuhi sanksi. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial ( KY ) mengusulkan 25 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga April 2025 dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, 15 hakim dijatuhi sanksi ringan, 6 hakim dikenai sanksi sedang, dan 4 hakim dijatuhi sanksi berat.
Selain itu, terdapat 8 hakim lain yang juga terbukti melanggar KEPPH. Namun, KY tidak mengusulkan sanksi bagi mereka karena sebelumnya telah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA), mulai dari sanksi ringan hingga berat.
Anggota KY Joko Sasmito merinci jenis sanksi ringan yang diusulkan, yakni teguran lisan kepada 1 hakim, teguran tertulis kepada 5 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 9 hakim.
Baca juga: Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Sementara untuk sanksi sedang, KY mengusulkan penurunan gaji berkala selama satu tahun kepada 4 hakim, serta pemberlakuan status nonpalu paling lama 6 bulan kepada 2 hakim.
“Untuk usulan sanksi berat berupa hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 1 orang hakim,” kata Joko dalam keterangan dikutip Rabu (21/5/2025).
Joko mengatakan, usulan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan KY, untuk memutus laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.
"Sidang Pleno KY telah memutuskan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," ujarnya.
Adapun jenis pelanggaran KEPPH yang ditemukan di antaranya, 14 orang hakim bersikap tidak profesional, 3 orang hakim berkomunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang, 3 orang hakim menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara.
Kemudian, 1 orang hakim terlibat konflik kepentingan, 1 orang hakim bersikap indisipliner, 1 orang hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, 1 orang hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media, dan 1 orang hakim memanipulasi putusan.
Selain itu, terdapat 8 hakim lain yang juga terbukti melanggar KEPPH. Namun, KY tidak mengusulkan sanksi bagi mereka karena sebelumnya telah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA), mulai dari sanksi ringan hingga berat.
Anggota KY Joko Sasmito merinci jenis sanksi ringan yang diusulkan, yakni teguran lisan kepada 1 hakim, teguran tertulis kepada 5 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 9 hakim.
Baca juga: Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Sementara untuk sanksi sedang, KY mengusulkan penurunan gaji berkala selama satu tahun kepada 4 hakim, serta pemberlakuan status nonpalu paling lama 6 bulan kepada 2 hakim.
“Untuk usulan sanksi berat berupa hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 1 orang hakim,” kata Joko dalam keterangan dikutip Rabu (21/5/2025).
Joko mengatakan, usulan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan KY, untuk memutus laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.
"Sidang Pleno KY telah memutuskan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," ujarnya.
Adapun jenis pelanggaran KEPPH yang ditemukan di antaranya, 14 orang hakim bersikap tidak profesional, 3 orang hakim berkomunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang, 3 orang hakim menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara.
Kemudian, 1 orang hakim terlibat konflik kepentingan, 1 orang hakim bersikap indisipliner, 1 orang hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, 1 orang hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media, dan 1 orang hakim memanipulasi putusan.
(rca)
Lihat Juga :