Pengacara Ungkap Jokowi Diperiksa Bareskrim atas Laporan Eggi Sudjana
Selasa, 20 Mei 2025 - 13:43 WIB
loading...
Mantan Presiden Jokowi diperiksa Bareskrim Polri sebagai Terlapor atas laporan ijazah palsu yang dilayangkan advokat Eggi Sudjana dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Hal itu dikatakan pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan. Foto/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) diperiksa Bareskrim Polri sebagai Terlapor atas laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan advokat Eggi Sudjana dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Hal itu dikatakan pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan.
"Pak Jokowi baru selesai memberikan keterangan sebagaimana diminta penyelidik Bareskrim sehubungan adanya pengaduan masyarakat atas nama TPUA atau saudara Eggi Sudjana mengenai adanya dugaan pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu. Jadi Pak Jokowi hadir sebagai pihak yang diadukan atau pihak yang dilaporkan," ujar Yakup kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, hal ini berbeda dengan di Polda Metro Jaya. Di Polda Metro Jaya , Jokowi merupakan pelapor soal dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah soal ijazahnya itu. Sementara, di Bareskrim Polri Jokowi merupakan Terlapor atas aduan Eggi Sudjana dkk. Kliennya itu telah memberikan keterangannya pada polisi.
Baca Juga: Jokowi Ngaku Diberondong 22 Pertanyaan oleh Polisi, soal Ijazah SD hingga Skripsi
Dia menambahkan, Jokowi sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukungnya. Kliennya tersebut bersikap kooperatif saat dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan.
"Jadi hari ini Pak Jokowi menjalankan tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum, yang baik, ketika dimintakan keterangan oleh penyidik, beliau hadir langsung untuk memberikan," tuturnya.
Sementara itu, Jokowi mengaku kedatangannya tersebut ke Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025) ini untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi Terlapor. Dia pun dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri berkaitan ijazahnya, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ke tingkat universitas.
Baca Juga: Bongkar Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ngaku Dapat Intimidasi
"Ya nggak apa-apa (sebagai Terlapor), saya datang kalau diundang, baik diperiksa untuk dimintai keterangan ya saya datang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pengusutan itu, sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa polisi.
"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Djuhandani merinci, puluhan saksi itu terdiri atas pengadu sebanyak empat orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) tiga orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM delapan orang, Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY satu orang.
"Lalu, Percetakan Perdana satu orang, Staf SMA Negeri 6 Surakarta tiga orang, alumni SMA Negeri 6 Surakarta empat orang, Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI satu orang, Dikjen Dikti satu orang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, dan KPU DKI Jakarta satu orang," katanya.
Djuhandani menerangkan penyelidikan ini berbekal surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Adapun surat pengaduan itu perihal adanya temuan publik dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis.
Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana. Lalu, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.
"Pak Jokowi baru selesai memberikan keterangan sebagaimana diminta penyelidik Bareskrim sehubungan adanya pengaduan masyarakat atas nama TPUA atau saudara Eggi Sudjana mengenai adanya dugaan pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu. Jadi Pak Jokowi hadir sebagai pihak yang diadukan atau pihak yang dilaporkan," ujar Yakup kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, hal ini berbeda dengan di Polda Metro Jaya. Di Polda Metro Jaya , Jokowi merupakan pelapor soal dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah soal ijazahnya itu. Sementara, di Bareskrim Polri Jokowi merupakan Terlapor atas aduan Eggi Sudjana dkk. Kliennya itu telah memberikan keterangannya pada polisi.
Baca Juga: Jokowi Ngaku Diberondong 22 Pertanyaan oleh Polisi, soal Ijazah SD hingga Skripsi
Dia menambahkan, Jokowi sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukungnya. Kliennya tersebut bersikap kooperatif saat dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan.
"Jadi hari ini Pak Jokowi menjalankan tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum, yang baik, ketika dimintakan keterangan oleh penyidik, beliau hadir langsung untuk memberikan," tuturnya.
Sementara itu, Jokowi mengaku kedatangannya tersebut ke Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025) ini untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi Terlapor. Dia pun dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri berkaitan ijazahnya, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ke tingkat universitas.
Baca Juga: Bongkar Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ngaku Dapat Intimidasi
"Ya nggak apa-apa (sebagai Terlapor), saya datang kalau diundang, baik diperiksa untuk dimintai keterangan ya saya datang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pengusutan itu, sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa polisi.
"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Djuhandani merinci, puluhan saksi itu terdiri atas pengadu sebanyak empat orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) tiga orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM delapan orang, Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY satu orang.
"Lalu, Percetakan Perdana satu orang, Staf SMA Negeri 6 Surakarta tiga orang, alumni SMA Negeri 6 Surakarta empat orang, Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI satu orang, Dikjen Dikti satu orang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, dan KPU DKI Jakarta satu orang," katanya.
Djuhandani menerangkan penyelidikan ini berbekal surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Adapun surat pengaduan itu perihal adanya temuan publik dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis.
Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana. Lalu, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.
(zik)
Lihat Juga :