Eks Marinir RI Satria Kumbara Ikut Perang Melawan Ukraina, Menteri Hukum Bicara Status Kewarganegaraannya
Selasa, 20 Mei 2025 - 08:07 WIB
loading...
A
A
A
Supratman menuturkan, status kewarganegaraan seseorang diatur menurut Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf d dan e menetapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
"Berdasarkan undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa seizin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang,” kata Supratman di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut Supratman mengatakan bahwa status kewarganegaraan Satria hilang dengan sendirinya ketika aktif di militer asing tanpa izin Presiden, jika merujuk pada Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca juga: Eks Marinir RI Satria Kumbara Ikut Perang Melawan Ukraina, Ini Besaran Gaji Tentara Bayaran Rusia
Lihat Juga :