Demonstrasi Berujung Anarkis Tak Efektif Sampaikan Tuntutan 

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:01 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, namun ketika aksi itu berubah menjadi anarkis dengan merusak fasilitas umum, melukai aparat, atau menebar ketakutan di ruang publik maka ia tidak lagi berada dalam koridor hukum. ”Tindakan anarkis bukan hanya melanggar hukum pidana, tapi juga menjadi preseden buruk yang mencoreng wajah gerakan mahasiswa dan sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan dengan cara-cara beradab,” ujarnya.

Tim Kajian dan Gerakan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (DEMA PTKIN) Muhammad Arya Pradana memaparkan materi bertajuk Gerakan Mahasiswa dalam Bayang Anarki: Dilema Taktik Demonstrasi. Arya menyoroti penggunaan kekerasan dalam aksi hanya akan menciptakan distorsi dalam penyampaian tuntutan. Baca juga: TNI AD Tegaskan Tak Ada Intervensi oleh Tentara di Kampus

Perbandingan ini mengacu pada peristiwa Hari Buruh pada 1 Mei 2025. Saat itu sejumlah elemen buruh melakukan aksi di Gedung DPR yang berujung bentrokan dan pengrusakan. Sebaliknya, demonstrasi mahasiswa pada Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025 di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berlangsung damai dan substansial. Pesan-pesan tuntutan mereka lebih disorot media dan memperoleh respons positif dari kementerian terkait. ”Demonstrasi harus dilakukan dengan cerdas dan terukur,” terangnya.

Diskusi ini menegaskan pentingnya menjaga etika dan strategi dalam berdemonstrasi, terutama di tengah era keterbukaan informasi. PB IMSU sebagai penyelenggara acara mengajak seluruh elemen gerakan untuk terus berpikir kritis, bertindak strategis, dan menghindari jebakan anarkisme demi masa depan demokrasi yang sehat dan beradab.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
PB PMII Dukung Polri...
PB PMII Dukung Polri Usut Tuntas 3 Kasus Besar Korupsi 
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
UBK Nonaktifkan Ketua...
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Hukum Usai Terima Rp20 Juta
Rekomendasi
Perbedaan jin Khodam...
Perbedaan jin Khodam dan Qorin, Mana yang Harus Diwaspadai?
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Berita Terkini
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Istana Belum Terima...
Istana Belum Terima Usulan Jaksa Agung soal Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Mensesneg Sebut Pengunduran...
Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas
Ini Alasan KPK Belum...
Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Melihat Koleksi Buku...
Melihat Koleksi Buku Presiden Prabowo di Perpustakaan Pribadinya: Sejarah Perang hingga Filsafat
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved