Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol, Projo: Stop Narasi Sesat dan Framing Jahat

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:57 WIB
loading...
Nama Budi Arie Muncul...
Budi Arie Setiadi. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Projo Handoko membantah mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menerima komisi 50 persen untuk melindungi situs judi online (judol), seperti yang tertuang dalam dakwaan keempat terdakwa kasus dugaan suap blokir situs judol. Dia menyebut Budi Arie yang merupakan ketua umum DPP Projo itu tidak terlibat dalam pusaran kasus judol .

"Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," kata Handoko saat dihubungi, Minggu (18/5/2025).

Ia pun menyebut, informasi terlibatnya Budi Arie dalam pusaran kasus judol merupakan framing jahat. Handoko berkata, framing jahat yang ditujukan untuk menghancurkan seseorang, kerap dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subjektif insinuatif.

Kemudian, kata dia, informasi itu digabungkan dengan informasi yang tidak berkaitan dengan inti permasalahan. Tujuannya, sambungnya, agar publik mengikuti atau mengamini kemauan aktor pembuat framing.

Baca Juga: Nama Budi Arie Setiadi Muncul di Dakwaan Skandal Judi Online

Handoko pun mengatakan, keutuhan informasi menjadi penting untuk memahami persoalan. Ia pun berharap penjelasannya bisa membuat publik paham. Di sisi lain, Handoko meminta untuk menghentikan narasi sesat dan framing jahat terhadap Budi Arie.

"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapa pun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan."

Ia pun mengatakan, proses hukum kasus judol berjalan secara terbuka dan transparan di pengadilan. Handoko berkata, sumber informasi yang valid, seperti penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi objektivitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat.

"Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," tegas Handoko.

Sebelumnya, nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judi online (judol) di lingkungan Kominfo. Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol.

Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi dakwaan jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).

Adhi kemudian mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli, tetapi tidak lolos karena tidak memiliki gelar sarjana. Kendati demikian, Budi Arie memberikan arahan agar Adhi diterima bekerja di Kominfo. Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrijan selaku pegawai Kominfo lalu bersekongkol menjaga website judol.

Budi Arie disebut mendapat bagian dari penjagaan website judol. Pada 19 April 2024, Adhi menerima informasi Budi Arie meminta praktik penjagaan website judol tak dilakukan di Lantai 3 Kantor Kominfo, tapi dikomunikasikan langsung.



Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan lalu mengadakan pertemuan. Tarif sebesar Rp8 juta per website untuk penjagaan kemudian disepakati.

"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," bunyi dakwaan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Penampakan Ratusan Terduga...
Penampakan Ratusan Terduga Pelaku Sindikat Judi Online di Jakbar
Rekomendasi
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Sepak Pojok Jadi Mimpi...
Sepak Pojok Jadi Mimpi Buruk! Aljazair Comeback Dramatis, Yordania Tersingkir
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved