Soal PMI Non-Prosedural, Senator Filep Beri Rekomendasi dari Sisi Regulasi hingga Perlindungan
Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau kita cermati pada Kuartal I Tahun 2025 BP2MI menyebutkan terdapat 71.392 PMI yang ditempatkan di berbagai negara. Dengan ekspektasi Kementerian P2MI yang menargetkan pengiriman 425 ribu PMI untuk bekerja ke luar negeri pada 2025, masalah-masalah ini mutlak diperhatikan. Karena banyak juga survei yang menampilkan berbagai macam kekhawatiran PMI sebagai responden sampai aduan tentang PMI yang ingin pulang, pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, kasus meninggal, sakit hingga gaji tidak dibayar,” ungkap senator Papua Barat ini.
Berdasar data yang diterima, pada Kuartal I Tahun 2025 ini terdapat 481 aduan dari PMI. Ada 123 kasus pekerja yang ingin pulang, ada 60 kasus PMI yang gagal berangkat, ada 41 kasus PMI yang gajinya tidak dibayar, ada 27 kasus PMI yang meninggal.
Kemudian, 21 kasus PMI yang pekerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja, ada 15 kasus PMI yang direkrut secara ilegal, dan 15 kasus PMI yang gagal penempatan.
Terkait kondisi ini, Filep lantas menyampaikan rekomendasi-rekomendasi. Semua kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan PMI. Sejumlah perbaikan dan peningkatan harus dilakukan.
Pertama, tentu saja dimulai dari perlindungan normatif dengan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI. Amandemen ini penting karena pertimbangan filosofis sesuai UU, perlindungan PMI bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan HAM sebagai warga negara serta menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial PMI dan keluarganya.
Namun, harus diperhatikan jangan lebih banyak menekankan unsur manfaat ekonomi negara, misalnya ada kecenderungan penekanan pada ketercapaian devisa negara, seperti target Kementerian P2MI dengan capaian devisa lebih dari Rp300 triliun pada 2025.
“Jangan sampai keberhasilan PMI hanya diukur dari dampak perolehan devisa, sisi pemasukan negara atau remitansi,” ujarnya.
Berdasar data yang diterima, pada Kuartal I Tahun 2025 ini terdapat 481 aduan dari PMI. Ada 123 kasus pekerja yang ingin pulang, ada 60 kasus PMI yang gagal berangkat, ada 41 kasus PMI yang gajinya tidak dibayar, ada 27 kasus PMI yang meninggal.
Kemudian, 21 kasus PMI yang pekerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja, ada 15 kasus PMI yang direkrut secara ilegal, dan 15 kasus PMI yang gagal penempatan.
Terkait kondisi ini, Filep lantas menyampaikan rekomendasi-rekomendasi. Semua kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan PMI. Sejumlah perbaikan dan peningkatan harus dilakukan.
Pertama, tentu saja dimulai dari perlindungan normatif dengan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI. Amandemen ini penting karena pertimbangan filosofis sesuai UU, perlindungan PMI bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan HAM sebagai warga negara serta menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial PMI dan keluarganya.
Namun, harus diperhatikan jangan lebih banyak menekankan unsur manfaat ekonomi negara, misalnya ada kecenderungan penekanan pada ketercapaian devisa negara, seperti target Kementerian P2MI dengan capaian devisa lebih dari Rp300 triliun pada 2025.
“Jangan sampai keberhasilan PMI hanya diukur dari dampak perolehan devisa, sisi pemasukan negara atau remitansi,” ujarnya.
Lihat Juga :