Diskursus Kebijakan Pembinaan Karakter di Barak Militer

Jum'at, 16 Mei 2025 - 13:02 WIB
loading...
Diskursus Kebijakan...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
JAKARTA - Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Gubernur Provinsi Jawa Barat ternyata bukan omon-omon dengan pernyataannya karena pembinaan anak-anak nakal di barak militer sudah diimplementasikan. Pembinaan tersebut merupakan perwujudan dari langkah kedelapan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 43/PK.03.04/Kesra tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Langkah ke delapan tersebut yaitu bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri.

Di lingkungan akademisi, praktisi dan masyarakat masih saja muncul diskursus terkait kebijakan kontroversial Gubernur yang dikenal sebagai KDM (Kang Dedi Mulyadi). Pertama menyangkut legalitas kebijakan karena hanya berupa surat edaran (SE). Apakah surat edaran (SE) memiliki kekuatan hukum yang sah untuk diikuti oleh target yang tertulis dalam surat edaran tersebut? SE tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Kedua menyangkut sumber anggaran untuk mengirimkan anak-anak nakal ke barak tentara dalam jangka waktu 30 hari kalender. Apalagi Presiden telah memerintahkan kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Surat Edaran (SE)
Dari berbagai sumber terungkap bahwa SE ternyata memiliki kedudukan yang tidak sama dengan peraturan perundang-undangan dalam hierarki hukum Indonesia. SE tidak termasuk dalam hierarki atau tata ururan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa urutannya adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, (c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, (d) Peraturan Pemerintah, (e) Peraturan Presiden, (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Jelas bahwa SE tidak bersifat mengikat secara umum dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. SE juga tidak mengatur sanksi karena bukan merupakan norma hukum. Artinya, pelanggaran terhadapnya tidak dapat diproses secara hukum. Diitnjau dari sisi batas penerapan maka SE biasanya hanya berlaku di lingkungan instansi yang menerbitkannya dan tidak mengikat pihak lain.

Yang menarik adalah SE lebih bersifat sebagai petunjuk teknis (juknis) atau penjelasan terhadap peraturan yang sudah ada, Artinya, surat edaran dapat difungsikan untuk kepentingan sebagai petunjuk teknis, interpretasi, sosialisasi dan koordinasi internal. Petunjuk teknis yaitu memberikan penjelasan dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan suatu peraturan. Jadi harus ada peraturan di atasnya. Interpretasi menjelaskan makna atau interpretasi suatu peraturan. Sosialisasi yaitu menyosialisasikan kebijakan atau aturan baru kepada publik atau pihak terkait. Sedangkan koordinasi internal yaitu membantu koordinasi antar unit kerja dalam lingkungan pemerintahan

Namun, ada pendapat yang mengatakan bahwa penerbitan SE dapat disebabkan adanya beberapa faktor. Pertama, hanya diterbitkan karena keadaan mendesak. Kedua, ada peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan. Ketiga, substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Keempat, dapat dipertanggungjawabkan secara moral dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Apakah KDM menerbitkan SE tersebut karena menganggap bahwa begitu tingginya angka kenakalan anak-anak sekolah di Jawa Barat sebagai sesuatu yang diasumsikan sebagai “kegentingan” yang dapat berdampak mengganggu ketertiban umum dan masyarakat? Apakah KDM berasumsi bahwa apabila tidak segera diambil terobosan tertentu justru akan menjadi masalah yang berkepanjangan dan menjadi wabah atau virus yang semakin sulit ditangani?

Ditengarai bahwa KDM memiliki bukti bahwa memang belum ada peraturan dari pusat yang memungkinkan pembinaan khusus bagi anak-anak nakal di beranda militer. Selama ini yang dipahami dengan merujuk peraturan yang dikeluarkan kementerian yang mengurusi pendidikan bahwa pengembangan dan pendidikan karakter menjadi tanggungjawab bersama ekosistem pendidikan. Ekosistem ini melibatkan catur pusat yaitu sekolah, orang tua, masyarakat dan media. Mungkin saja keputusan ini diambil KDM karena sudah kehilangan kesabaran melihat fakta bahwa sinergi ekosistem belum berjalan efektif dan berdampak.

Anggaran
Mengirim anak-anak untuk mendapatkan pembinaan khusus di barak militer sudah pasti berimplikasi kebutuhan anggaran. Anggaran diperlukan paling tidak untuk konsumsi dan akomodasi, baju seragam, dan sepatu seragam. Juga untuk honor fasilitator, ahli psikologi atau ahli hipnoterapi, dan lainnya.

Padahal pada awal tahun anggaran 2025, sudah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Inpres ini dipastikan juga berpengaruh terhadap Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) pada provinsi Jawa Barat maupun kabupaten/kota yang berada dalam wilayah Jawa Barat.

Pertanyaannya, apakah terdapat anggaran khusus untuk membiayai pembinaan khusus di barak militer? Ditengarai bahwa KDM telah berhasil melakukan penyisiran terhadap APBD Provinsi yang telah diefisienkan. Dikleim dalam kontennya bahwa banyak program yang diusulkan dalam APBD Provinsi Jawa Barat untuk Tahun Anggaran 2025 yang tidak jelas pemanfaatannya. Ada kemungkinan pembiayaan pembinaan khusus di barak militer ini diambil dari hasil penyisiran ini.

Menunggu Hasil
Sebuah kekeliruan apabila KDM menjalankan kebijakan ini hanya untuk kepentingan popularitas atau kebijakan populis. Juga sebuah kekeliruan apabila KDM membuat kebijakan ini karena memiliki kewenangan sebagai seorang pemimpin dalam wilayah provinsi. Kekeliruan lain yaitu kemungkinan timbulnya preseden buruk berupa hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pendidikan setelah diberlakukannya kebijakan pembinaan khusus anak-anak nakal di barak militer.

Ada baiknya publik atau masyarakat memberikan kesempatan agar kebijakan ini tetap berjalan dan tidak dipaksa untuk dihentikan karena sikap skeptis. Semua pihak seyogianya bersabar menunggu bukti keunggulan dan keberhasilan kebijakan ini setelah selesai pembinaan khusus di barak militer. Sebagai sebuah kebijakan publik maka hasil pembinaan khusus ini harus mudah diukur dengan indikator tertentu. Indikator tersebut menjelaskan apa target output dan outcome pada waktu tertentu apabila pembinaan khusus berlangsung dalam jangka cukup lama.

Apabila terdapat bukti perubahan positif sikap dan perilaku anak-anak setelah kembali ke masyarakat atau sekolah maka bisa saja kebijakan ini dipertimbangkan sebagai salah satu praktik baik atau model pembangunan karakter di sekolah. Sebaliknya, apabila gagal maka kebijakan ini segera dihentikan oleh pihak yang berkewenangan agar tidak terjadi dualisme penanggungjawab pengelolaan urusan pendidikan di negeri ini.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah
Bentuk Karakter Mahasiswa,...
Bentuk Karakter Mahasiswa, UMB Resmikan 2 Fasilitas Baru
Seskab Teddy: Instruksi...
Seskab Teddy: Instruksi Presiden, Istana Kita Buka untuk Anak Sekolah
Relevansi MBG Terhadap...
Relevansi MBG Terhadap Pendidikan dan Penguatan Karakter
Prabowo Minta Kepala...
Prabowo Minta Kepala Daerah Tak Mengerahkan Anak Sekolah Menyambutnya saat Kunker
Pesan Prabowo ke Bupati-Wali...
Pesan Prabowo ke Bupati-Wali Kota: Kalau Saya Kunker, Anak Sekolah Tak Perlu Menyambut di Pinggir Jalan
Kemendikdasmen Tegaskan...
Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah Usia 7 Tahun Bisa Masuk SD
Cek Kesehatan Gratis,...
Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi dan Masalah Gigi Mulai Muncul pada Anak Sekolah
TNI Distribusikan 1.800...
TNI Distribusikan 1.800 Paket Alat Sekolah ke Anak-Anak Korban Banjir di Aceh
Rekomendasi
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved