Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:47 WIB
loading...
Syahrul Yasin Limpo...
KPK menjebloskan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lapas Sukamiskin di Bandung untuk menjalani vonis 12 tahun penjara. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menjebloskan SYL ke Lapas Sukamiskin di Bandung untuk menjalani vonis 12 tahun penjara.

"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Selain hukuman penjara, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar serta 30.000 dolar Amerika Serikat. Kendati demikian, SYL disebut baru membayar denda sebesar Rp100 juta.

Baca juga: Menkes: Laki-laki Celana Jeansnya Ukuran 33 Lebih Cepat Menghadap Allah



Sementara, uang pengganti yang dibayar baru sebesar Rp27.390.667.033 (Rp27,3 miliar). "Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ucap Budi.

Adapun KPK sampai saat ini masih menilai barang-barang mana yang bisa dirampas dari SYL. Perampasan barang ini, kata Budi dimungkinkan lantaran masih ada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diusut KPK.

"Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," ungkap Budi.

Baca juga: Jokowi Merespons Meme Mahasiswi ITB tentangnya: Sudah Kebangetan

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Putusan itu diperberat di Tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat itu majelis hakim menambahkan vonis penjara SYL menjadi 12 tahun. SYL sempat melakukan upaya hukum kasasi meski upayanya itu ditolak.

Dalam pokok perkara, SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. SYL melakukan tindak pidana itu bersama dua anak buahnya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktu Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

SYL pada 2020 memerintahkan keduanya untuk melakukan pengumpulan uang dari hasil patungan. Uang itu dikumpulkan dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian seperti Dirjen, Kepala Badan hingga sekretaris eselon I.

Nilai uang yang dipungut berkisar dari USD4.000-10.000 dan SYL juga disebut meminta jatah 20% dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat dan Badan di Kementan. Dalam persidangan juga terungkap bahwa SYL melakukan pemerasan tersebut disertai dengan ancaman.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved