Profil Serda Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir TNI AL yang Ikut Berperang di Rusia
Selasa, 13 Mei 2025 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
Namun, pemimpin kontroversial itu tewas dalam insiden jatuhnya pesawat beberapa bulan setelah melakukan upaya pemberontakan terhadap kepemimpinan militer Kremlin.
Satria sebelumnya bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) di Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, ia dinyatakan desersi setelah tidak melapor selama lebih dari 30 hari berturut-turut dan menjalani persidangan sejak Februari 2022.
Baca juga: Prajurit Marinir Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Puluhan Amunisi di Pelabuhan Ambon
Putusan akhir sidang keluar pada April 2022 di bawah pimpinan Hakim Ketua Muhammad Idris. Kadispenal Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menjelaskan bahwa Serda Satria secara resmi dinyatakan desersi sejak 13 Juni 2022.
Karena tidak hadir dalam persidangan, vonis dijatuhkan secara in absentia oleh Dilmil II-08 Jakarta dengan nomor putusan No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 pada 6 April 2023.
Pengadilan memutuskan hukuman satu tahun penjara bagi Satria, disertai pemecatan dari TNI AL. Oditur I Made Adnyana, S.H., yang menangani kasus ini menegaskan bahwa keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
Profil Serda Satria Arta Kumbara
Satria sebelumnya bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) di Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, ia dinyatakan desersi setelah tidak melapor selama lebih dari 30 hari berturut-turut dan menjalani persidangan sejak Februari 2022.
Baca juga: Prajurit Marinir Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Puluhan Amunisi di Pelabuhan Ambon
Putusan akhir sidang keluar pada April 2022 di bawah pimpinan Hakim Ketua Muhammad Idris. Kadispenal Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menjelaskan bahwa Serda Satria secara resmi dinyatakan desersi sejak 13 Juni 2022.
Karena tidak hadir dalam persidangan, vonis dijatuhkan secara in absentia oleh Dilmil II-08 Jakarta dengan nomor putusan No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 pada 6 April 2023.
Pengadilan memutuskan hukuman satu tahun penjara bagi Satria, disertai pemecatan dari TNI AL. Oditur I Made Adnyana, S.H., yang menangani kasus ini menegaskan bahwa keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
Lihat Juga :