BPJS Tanggung Corona, Jokowi: Biaya Pelayanan Dibebankan ke APBN dan APBD
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan kepada pasien corona. Biaya pelayanan tersebut dibebankan kepada anggaran negara.
"Terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD," katanya saat membuka rapat terbatas, Selasa (24/3/2020).
Dia mengatakan, anggaran untuk pembiayaan corona tersebut bisa diambil dari realokasi anggaran. Hal ini harus menjadi perhatian daerah.
"Kita harus memastikan gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19," ungkapnya.
Jokowi pun meminta agar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto segera membuat norma standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan pasien Covid-19, dalam hal ini terkait informasi fasilitas kesehatan maupun biaya pelayanan.
"Serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehata akibat Covid-19," tuturnya.
Lebih lanjut dia menekankan perlunya pembuatan landasan hukum yang baru. Selain karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan iuran kenaikan iuran BPJS, juga untuk penanganan virus corona.
"Oleh sebab itu saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," ujarnya. (Baca Juga: COVID-19 Mewabah, Pelatihan Program Kartu Prakerja Diganti Jadi Online).
Jokowi juga meminta agar tahun ini fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh. Terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit.
"Terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD," katanya saat membuka rapat terbatas, Selasa (24/3/2020).
Dia mengatakan, anggaran untuk pembiayaan corona tersebut bisa diambil dari realokasi anggaran. Hal ini harus menjadi perhatian daerah.
"Kita harus memastikan gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19," ungkapnya.
Jokowi pun meminta agar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto segera membuat norma standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan pasien Covid-19, dalam hal ini terkait informasi fasilitas kesehatan maupun biaya pelayanan.
"Serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehata akibat Covid-19," tuturnya.
Lebih lanjut dia menekankan perlunya pembuatan landasan hukum yang baru. Selain karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan iuran kenaikan iuran BPJS, juga untuk penanganan virus corona.
"Oleh sebab itu saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," ujarnya. (Baca Juga: COVID-19 Mewabah, Pelatihan Program Kartu Prakerja Diganti Jadi Online).
Jokowi juga meminta agar tahun ini fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh. Terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit.
(zik)