Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku

Kamis, 08 Mei 2025 - 23:45 WIB
loading...
Kesaksian Satpam DPP...
Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025). FOTO/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Satpam Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Nurhasan mengaku sempat didatangi dua orang tak dikenal. Pertemuan itu berujung pada pertemuannya dengan Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.

Nurhasan mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025). Nurhasan mengatakan, peristiwa itu terjadi saat dirinya ditugaskan berjaga di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, Menteng, Jakarta Pusat. Di sore hari, dua orang tak dikenal mendatangi rumah tersebut.

"Ada dua orang itu, menanyakan Harun. 'Pak, Harun ada Pak Harun?'" kata Nurhasan mencontoh percakapan itu, Kamis (8/5/2025).



Nurhasan mengaku tak mengenal kedua orang itu. Dua orang yang menurutnya berparas layaknya aparat kemudian merangsek masuk Rumah Aspirasi dan mengambil ponsel miliknya.

Ia kemudian menguak saat itu dirinya diminta mengikuti perintah kedua orang tak dikenalnya itu. Salah satunya menghubungi nomor telepon seseorang. "Setelah ambil HP saudara tadi apa yang dilakukan?" tanya jaksa.

"Ini kamu ngomong sama ini. Tapi sebelum ngomong itu saya itu disuruh ntar kamu bilang ya. amanat. gitu amanat. amanat," jelas Nurhasan.

"Pokoknya Pak ada amanat, itu sebelum telepon diarahkan dulu, setelah menyambung baru saya ngomong, langsung di loudspeaker. Dua orang itu mengarahkan saya," ungkap Nurhasan.

Di sambungan telepon itu, Nurhasan mengaku belum mengetahui siapa lawan bicaranya. Namun demikian, orang yang ditelponnya itu meminta untuk bertemu.

"Dia itu minta ketemuan Pak, yang telepon orang sononya minta ketemuan," ujar Nurhasan.

Nurhasan mengaku merasa di bawah tekanan hingga akhirnya mengamini permintaan orang yang dihubunginya. Pertemuan saat itu dijanjikan terjadi jadi Masjid Cut Meutia.

Baca juga: Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP

Ia lantas mengikuti permintaan itu, ia mengendarai lokasi pertemuan menggunakan sepeda motor miliknya. Selanjutnya, dua orang tak dikenal yang mendatangi di awal tetap mengikuti dan mengawasi dari kejauhan.

Nurhasan mengaku dia bertemu dengan sosok Harun Masiku di Masjid Cut Meutia. Dalam kesaksian itu juga, Nurhasan mengaku belum mengetahui bahwa Harun Masiku merupakan DPO kasus korupsi.

"Nggak tahu saya karena saya belum kenal," sebutnya.

"Saudara mulai tahu kapan (kalau Harun Masiku)?" tanya jaksa.

"Yaitu pas ramai-ramai, saya oh ini orang kemarin maaf Pak saya agak kesel juga," ujarnya.

Nurhasan mengungkap Harun menitipkannya tas laptop yang tak diketahui isinya. Selanjutnya tas itu pun diberikan kepada dua orang tak dikenal yang mendatanginya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.

Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam ponsel.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Jaksa menjelaskan, perbuatan Perintangan Hasto bermula pada 8 Januari 2020. Saat itu KPK sudah mengantongi informasi adanya penerimaan suap yang diterima Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina terkait memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Sore harinya, Hasto menerima informasi jika Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan komisioner KPU tertangkap oleh KPK.

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," ujarnya.

Akibatnya, keberadaan Harun tidak diketahui lantaran hp-nya sudah direndam. KPK kemudian melacak lokasi keberadaan Harun melalui update lokasi Nasaruddin.

Keduanya pun terdeteksi di PTIK. Namun tim penyidik KPK gagal menemukan Harun di lokasi tersebut dan belum bisa menangkap Harun hingga saat ini.

Sementara itu, Hasto yang meminta Kusnadi merendam ponselnya terjadi ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Jonathan Simanjuntak).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sidang Hasto Kristiyanto,...
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Saeful Bahri
Masinton Enggak Tahu...
Masinton Enggak Tahu Kapan Kongres PDIP Digelar: Itu Agenda Bos Saya
Geledah Kantor Kemnaker,...
Geledah Kantor Kemnaker, KPK Sita 3 Mobil
Megawati dan Prabowo...
Megawati dan Prabowo Hampir Bertemu untuk Kedua Kali tapi Urung Terjadi, Apa Penyebabnya?
Eks Ketua PN Surabaya...
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Ganjar Tegaskan Jadwal...
Ganjar Tegaskan Jadwal Kongres PDIP Tidak Dibahas saat Pembekalan Kepala Daerah
Jokowi Masuk Bursa Calon...
Jokowi Masuk Bursa Calon Ketum PSI, Begini Respons PDIP
Ini Respons Huawei atas...
Ini Respons Huawei atas Tuduhan Suap pada Parlemen Eropa
Huawei dan Jejak Pengaruh...
Huawei dan Jejak Pengaruh China di Jantung Demokrasi Eropa
Rekomendasi
Irjen Pol Rudi Darmoko...
Irjen Pol Rudi Darmoko Dimutasi Jadi Kapolda NTT, Ini Empat Pendahulunya sejak 2020
Mendorong Transparansi...
Mendorong Transparansi Industri Pertambangan Nikel demi Pembangunan Keberlanjutan
Call of Duty: Warzone...
Call of Duty: Warzone Mobile Tidak Lagi Didukung Activision
Berita Terkini
Usulan Reshuffle Kabinet...
Usulan Reshuffle Kabinet Mencuat di Sarasehan Aktivis Lintas Generasi
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri
Eks Dirut Bank DKI Terjerat...
Eks Dirut Bank DKI Terjerat Kasus Kredit Sritex, Manajemen Siap Beri Data ke Kejagung
Peringati 26 Tahun Reformasi,...
Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Lintas Generasi: Kebijakan Prabowo Pro Rakyat
Sidang Hasto Kristiyanto,...
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Saeful Bahri
Mereka yang Bersuara...
Mereka yang Bersuara soal Polemik Penulisan Ulang Sejarah, Puan Ingatkan Prinsip Jas Merah
Infografis
Pangeran William Lindungi...
Pangeran William Lindungi Putri Charlotte Agar Tak Bernasib seperti Harry
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved