Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi
Kamis, 08 Mei 2025 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Jenis kejahatan digital meliputi pencemaran nama baik, pornografi, peretasan hingga manipulasi data. Dia mencontohkan kasus peretasan PDN yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik.
Kendati maraknya kejahatan digital, Polri terus berupaya melakukan tindakan preventif seperti membangun literasi baik menyebarkan konten edukasi terkait bahaya dari kejahatan siber melalui kanal Facebook, Instagram, YouTube, termasuk juga di Siber TV.
"Kegiatan patroli cyber, kegiatan preventif ini terus kita lakukan. Saat ditemukan, kita bekerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk melakukan pemblokiran mulai dari masalah pornografi, perjudian, penipuan, hoaks, ujaran kebencian, pencemaran, dan seterusnya. Ada 169.686 situs yang kita ajukan. Dan saya kira di tempat Ibu Meutya Hafid (Menteri Komdigi) tadi jauh lebih besar angkanya," ungkap Sigit.
Kendati maraknya kejahatan digital, Polri terus berupaya melakukan tindakan preventif seperti membangun literasi baik menyebarkan konten edukasi terkait bahaya dari kejahatan siber melalui kanal Facebook, Instagram, YouTube, termasuk juga di Siber TV.
"Kegiatan patroli cyber, kegiatan preventif ini terus kita lakukan. Saat ditemukan, kita bekerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk melakukan pemblokiran mulai dari masalah pornografi, perjudian, penipuan, hoaks, ujaran kebencian, pencemaran, dan seterusnya. Ada 169.686 situs yang kita ajukan. Dan saya kira di tempat Ibu Meutya Hafid (Menteri Komdigi) tadi jauh lebih besar angkanya," ungkap Sigit.
(jon)
Lihat Juga :