Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar

Kamis, 08 Mei 2025 - 05:57 WIB
loading...
Purnawirawan TNI Jadi...
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Andi Suci memberikan keterangan soal kasus korupsi proyek pengadaan satelit Kemhan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025) dini hari. Foto: Riyan Rizki
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016. Total kerugian negara mencapai Rp300 miliar.

Tiga tersangka yakni Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH selaku perantara, serta GK selaku CEO Navayo International AG.

“Untuk kerugian negara bila dirupiahkan sekitar Rp300 miliar,” ujar Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigjen TNI Andi Suci, Kamis (8/5/2025) dini hari.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan

Tersangka GK merupakan warga negara asing (WNA). “Ini (GK) warga negara Hungaria. Pelaksanaan pemeriksaannya tetap di sini (Indonesia),” katanya.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan sudah berkoordinasi dengan berbagai instansi, terutama untuk memanggil GK.

“Mudah-mudahan dengan kerja sama yang baik lintas kementerian tentu nanti yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa," ucapnya.

Kasus ini bermula saat Kementerian Pertahanan melalui tersangka L menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada 1 Juli 2016 tentang perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD34.194.300 dan berubah menjadi USD29.900.000.

“Bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari ATVDH,” ujarnya.

Selanjutnya, Navayo International AG mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan. Kemudian ditandatangilah 4 surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan Navayo International AG.

Namun, sampai tahun 2019 Kementerian Pertahanan tidak tersedia anggaran pengadaan satelit. Dilakukan pemeriksaan atas pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil.

“Dengan kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal. Hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT dan barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa,” ungkap Harli.

Kemhan diharuskan membayar USD20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura. Hal itu karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP).

Berdasarkan perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan Navayo International AG mengacu nilai kepabeanan sebesar IDR1.922.350.493.

“Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah USD20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbritase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura,” ujar Harli.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satelit N5 Sasar Daerah...
Satelit N5 Sasar Daerah Terpencil dan Terluar
Rekomendasi
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved