Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Selasa, 06 Mei 2025 - 22:08 WIB
loading...
A
A
A
"Setidaknya MS menjanjikan akan membantu pengaturan terhadap 11 perkara, termasuk perkara kasasi di MA," ungkap dia.
Dalam sidang tersebut, Hakim ad hoc MS mengaku menerima uang dari pihak berperkara. Namun, MS juga membantah jumlah uang yang diterima mencapai Rp1 miliar.
Baca juga: MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
Menurut pengakuan MS, uang yang diterimanya telah dikembalikan karena merupakan utang. Uang itu bukan suap untuk menyelesaikan perkara.
Dalam sidang tersebut, Hakim ad hoc MS mengaku menerima uang dari pihak berperkara. Namun, MS juga membantah jumlah uang yang diterima mencapai Rp1 miliar.
Baca juga: MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
Menurut pengakuan MS, uang yang diterimanya telah dikembalikan karena merupakan utang. Uang itu bukan suap untuk menyelesaikan perkara.
Lihat Juga :