Kasus Toko Mama Banjar, Wakil Ketua Komisi VII: Negara Harusnya Membina UMKM
Senin, 05 Mei 2025 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
Evita meminta untuk tidak melihat Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen secara terpisah karena ayat itu satu kesatuan dengan asas yang membangun UU Perlindungan Konsumen yakni Asas Manfaat, Keadilan, Keseimbangan, Keamanan dan Keselamatan Konsumen, serta Asas Kepastian Hukum. Bahwa perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen tapi juga bagi pelaku usaha secara keseluruhan.
Kemudian dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang merupakan aturan turunan dari UU Perdagangan yang direvisi oleh UU Cipta Kerja di pasal 20-31. Yang menarik di Pasal 20 ayat (6) Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban soal label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. UU ini juga menitikberatkan pada pembinaan kepada pelaku usaha dan konsumen dalam bentuk pelayanan dan penyebarluasan informasi, edukasi, dan/atau konsultasi.
Begitu juga jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan karena produk yang dijual Mama Khas Banjar merupakan pangan olahan, di sana pendekatannya pun pembinaan terhadap pelaku usaha, bukan pidana. Kemudian sebelum melangkah ke pidana dilihat terlebih dulu dampak atau kerugian konsumen akibat produk itu, dengan sanksi administratif.
Evita menyebut, semua pihak berkewajiban menjaga keberlangsungan UMKM sebagai fondasi ekonomi nasional, serta memastikan perlindungan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Disini pihak-pihak yang terlibat dalam mengeluarkan izin atau sertifikat untuk proaktif melakukan sosialisasi dan edukasi bagi UMKM.
Kemudian dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang merupakan aturan turunan dari UU Perdagangan yang direvisi oleh UU Cipta Kerja di pasal 20-31. Yang menarik di Pasal 20 ayat (6) Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban soal label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. UU ini juga menitikberatkan pada pembinaan kepada pelaku usaha dan konsumen dalam bentuk pelayanan dan penyebarluasan informasi, edukasi, dan/atau konsultasi.
Begitu juga jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan karena produk yang dijual Mama Khas Banjar merupakan pangan olahan, di sana pendekatannya pun pembinaan terhadap pelaku usaha, bukan pidana. Kemudian sebelum melangkah ke pidana dilihat terlebih dulu dampak atau kerugian konsumen akibat produk itu, dengan sanksi administratif.
Evita menyebut, semua pihak berkewajiban menjaga keberlangsungan UMKM sebagai fondasi ekonomi nasional, serta memastikan perlindungan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Disini pihak-pihak yang terlibat dalam mengeluarkan izin atau sertifikat untuk proaktif melakukan sosialisasi dan edukasi bagi UMKM.
(cip)
Lihat Juga :