Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah

Rabu, 30 April 2025 - 08:51 WIB
loading...
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang tuntutan terhadap tiga hakim yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025) lalu. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo menepis keterangan rekannya, Erintuah Damanik yang mengaku pernah bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pada 1 Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah. Heru menyebut Erintuah pada saat itu sedang berada di Surabaya.

Demikian disampaikan Heru Hanindyo saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang

Ronald Tannur sendiri merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya.

"Hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, Erintuah Damanik secara nyata dan faktual berada di Kota Surabaya, sebagai mana pembuktian bahwa terdapat absen wajah dan sidik jari yang terdapat di area PN Surabaya," ujar Heru dikutip dari nota pembelaannya, Rabu (30/4/2025).



Selain itu, Heru Hanindyo juga menyebut Erintuah Damanik sempat mengisi absensi kehadiran secara manual saat menjalanj upacara Hari Lahir Pancasila di Surabaya. Hal itu dipastikan Heru karena ia dan Hakim Mangapul juga berada di Surabaya dalam rangka upacara Hari Lahir Pancasila.

"Seluruh rangkaian kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 terdokumentasikan sebagaimana bahan laporan satuan kerja PN Surabaya," ucap Heru melalui pleidoinya.

Baca juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Sekadar informasi, Erintuah Damanik sempat memberikan keterangan bahwa pernah bertemu Lisa Rachmat pada awal Juni 2024. Pada pertemuan itu, Erintuah Damanik menerima uang sebesar 140 ribu dolar Singapura atau SGD.

"Hal tersebut perlu saya tekankan dalam persidangan ini karena hari Sabtu, 1 Juni 2024 merupakan fakta yang sudah diketahui secara luas dan tidak perlu dibuktikan lagi, notoire feiten," ujar Heru.

"Oleh karenanya, keterangan Erintuah Damanik perihal dirinya bertemu Lisa Rachmat di Gerai Dunkin Donuts di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan telah menerangkan telah menerima uang SGD 140.000 terang dan jelas tidak mungkin terjadi," sambung Heru.

Heru mengaku bingung dengan motif Erintuah Damanik yang menyampaikan keterangan berbeda dengan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

"Dan apa motif Erintuah Damanik menerangkan hal tersebut akan terurai pada bagian selanjutnya yang saling berkorelasional," sebutnya.

Dalam pleidoinya, Heru juga sempat menyebut bila namanya dijual oleh hakim Erintuah Damanik terkait beberapa hal, mulai dari penunjukan majelis hakim hingga pertemuan dengan Lisa Rachmat.

"Majelis hakim Yang Mulia, patut saya sesalkan sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di fakta persidangan," ujar Heru.

"Yaitu, satu, perihal penunjukan ketua majelis berdasarkan usulan Heru Hanindyo dan Mangapul yang sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi. Dua, pertemuan kedua antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat, Erintuah Damanik telah menerangkan bahwa pertemuan kedua tersebut didasarkan pemikiran Erintuah Damanik bahwa ada yang tidak beres antara dua hakim anggota dengan Lisa Rachmat," tambahnya.

Heru mengatakan dirinya dan Mangapul tak pernah mempermainkan Erintuah. Sehingga, pertemuan dengan Lisa Rachmat dinilai merupakan inisiatif Erintuah.

"Faktanya, satu, diri saya maupun Mangapul tidak pernah mempermainkan Erintuah Damanik dan upaya pertemuan-pertemuan antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat tersebut merupakan upaya inisiatif pribadi Erintuah Damanik. Dua, dalam musyawarah tidak terjadi hal-hal yang negatif ataupun upaya tidak baik," kata Heru.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Berita Terkini
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved