Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar

Rabu, 30 April 2025 - 06:19 WIB
loading...
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dua terdakwa kasus dugaan korupsi gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan korupsi untuk tahun anggaran 2018-2019. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum ( JPU ) mendakwa dua terdakwa kasus dugaan korupsi gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) telah melakukan korupsi untuk tahun anggaran 2018-2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp61.538.653.300 (Rp61,5) miliar.

Adapun, dua terdakwa yang dimaksud adalah Bambang Widianto selaku Kuasa Direksi PT. Piramida Dimensi Milenia dan Mashur sebagai pelaksana lapangan PT. Piramida Dimensi Milenia. "Merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp61.538.653.300," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).

JPU menyebutkan, hal tersebut dilakukan dua terdakwa lainnya bersama Putu Indra Wijaya selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Setditjen P3DN), Bunaya Priambudi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang masing masing dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah dan telah diputus.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Penyedia Barang Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag

JPU menjelaskan, hal tersebut bermula saat Bambang Widianto dan Mashur bertemu dengan Putu Indra Wijaya. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta bocoran perihal kegiatan Pengadaan Gerobak Dagang Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

"Sekaligus meminta kepada Putu Indra Wijaya dan Bunaya Piambudi untuk menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tersebut kepada terdakwa Bambang Widianto dan Mashur dengan menjanjikan uang oprasional sebesar Rp835.000.000 kepada Putu Indra Wijaya dan fee sebesar persen dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi," ujar JPU.

Ditambahkan JPU, para terdakwa sejatinya mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia tidak memenuhi persyaratan/kualifikasi penyedia berang yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), berupa kepemilikan workshop, peralatan dan izin industri. Kendati begitu, atas arahan Putu Indra Wijaya mereka tetap menggunakan payung PT Piramida Dimensi Milenia untuk mengikuti lelang dan akan dimenangkan oleh pokja.

Sebelum pelaksanaan lelang digelar, dua terdakwa tersebut lebih dulu menerima dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis (Spektek) Pekerjaan Pengadaan Gerobak Dagang TA 2018 dan TA 2019 dari Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. Tujuannya, guna memudahkan dua terdakwa tersebut dalam mempersiapakan perusahaan dengan kualifikasi yang sudah ditetapkan dalam KAK.

"Sekaligus menyiapkan dokumen penawaran serta gerobak contoh sampel untuk diajukan dalam penawaran sehingga perusahaan yang digunakan tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang, dan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan," ucap JPU.

Kemudian, para terdakwa mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain.

"Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Putu Indra Wijaya, dan Bunaya Priambudi yang mengetahui pekerjaan yang belum selesai dikerjakan namun menyiapkan dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran serta mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada pejabat penandatangan SPM dalam rangka membayar PT. Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa dan PT. Dian Pratama Persada tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Rekomendasi
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved