Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan

Selasa, 29 April 2025 - 18:47 WIB
loading...
Guru Besar Unpad Sarankan...
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Guru Besar Unpad Prof Susi Dwi Harijanti mengingatkan RKUHAP, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan merupakan satu kesatuan produk hukum yang harus dibahas bersama. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti mengingatkan RKUHAP, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan merupakan satu kesatuan produk hukum yang harus dibahas bersama.

Alasannya, ketiganya satu rangkaian dalam criminal justice system sehingga Rancangan Undang-Undang saling berkaitan dengan criminal justice system.

“Ketiga RUU pembahasannya harus dilakukan secara paralel. Nanti akan terlihat bagian mana yang perlu ada perbaikan dan saling terkait satu sama lain untuk penguatan, karena namanya sebuah sistem pasti ada kaitannya," ujar Susi saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk "Urgensi Amandemen V UUD NRI 1945" yang digelar secara daring, Senin (28/4/2025).

Baca juga: RKUHAP, Koordinasi Prapenuntutan Jaksa dan Polisi Perlu Diperluas

Susi menjelaskan sebagai undang-undang yang mengatur criminal justice system, utamanya KUHAP harus diatur secara detail dan mampu mengakomodir semua pihak. Hal itu karena KUHAP adalah undang-undang atau hukum formil untuk menegakkan hukum materil.

"Maka itu akan berkaitan dengan warga negara, berkaitan dengan individu yang berkaitan dengan hak. Jadi disitulah mengapa hukum acara itu harus diatur dengan sangat baik, dengan sangat detail,” katanya.

Susi juga turut menjelaskan bagaimana proses pembuatan UU yang baik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Syarat utamanya yakni proses pembuatan Undang-Undang harus dilakukan sematang mungkin. Salah satunya mengakomodir seluruh pihak yang akan diatur dalam Undang-Undang tersebut yang menjadi prosedur yang merupakan jantungnya hukum.

“Makanya kenapa dalam peraturan pembuatan UU itu dijelaskan dengan jelas supaya jangan sampai pembentuk UU hanya memperlihatkan legitimasi saja dan validity," tuturnya.

Dia menyarankan pembuktian UU yang berkualitas. Sebab, organisasi kekuasaan pada prinsipnya memiliki daya paksa luar biasa terhadap pihak yang diatur dalam Undang-Undang.

"Jadi tidak boleh hanya dengan semata-mata berlandaskan pada legitimasi. Karena itu, mengapa prosedur pembentukan sebuah UU itu harus diperlambat? Karena untuk memberikan kesempatan kepada rakyat sampai sejauhmana UU yang dihasilkan memiliki tingkat daya paksanya," ujar Susi.

Dia meminta publik ikut mengawasi setiap kebijakan yang akan diambil pemerintah, termasuk dalam hal pembahasan Revisi Undang-Undang.

"Menjadi sangat penting bagi publik sekarang aktif ikut mengawasi, keep on mind pada berbagai rancangan yang sekarang akan didiskusikan atau dibahas oleh pembentuk Undang-Undang," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Rekomendasi
iPhone 18 Pro Desain...
iPhone 18 Pro Desain Dynamic Island yang Diperkecil Berteknologi Face ID Tersembunyi
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved