Presiden Aspek Ungkap 10 Harapan Buruh Indonesia di May Day 2025
Selasa, 29 April 2025 - 11:51 WIB
loading...
A
A
A
Melihat kinerja dan komitmen pemerintahan Prabowo dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam penetapan upah minimum 2025 dan lahirnya program bantuan hari raya untuk pengemudi ojek online (ojol), Aspek Indonesia melihat ada harapan besar kepada Presiden Prabowo dan Menaker Yassierli akan adanya perubahan regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik.
Rusdi menyampaikan ada 10 harapan buruh ke Presiden Prabowo yang selama ini menjadi agenda perjuangan buruh nasional, yaitu:
1. Setop PHK massal dan wujudkan jaminan ketersediaan lapangan kerja (job guarantee), serta wujudkan sistem pendidikan yang memperkuat ketrampilan dan kompetensi.
2. Hapus praktik perbudakan modern dalam sistem kerja outsourcing, kontrak, honorer, kemitraan, dan pemagangan termasuk di lingkungan pemerintah.
3. Tetapkan status pengemudi online sebagai pekerja dengan memberikan perlindungan hak normatif ketenagakerjaan.
4. Kembalikan sistem penghitungan pesangon ke ketentuan semula yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.
5. Wujudkan upah layak di sektor swasta maupun sektor pemerintahan pusat dan daerah, dimulai dengan menetapkan upah minimum berbasis survei Kebutuhan hidup layak (KHL).
6. Sediakan jaminan kesehatan gratis bagi seluruh buruh dan rakyat Indonesia.
7. Bangun perumahan dan transportasi murah serta pendidikan gratis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.
8. Berikan kebebasan berserikat bagi pekerja di lingkungan pelayanan publik, termasuk di Badan Layanan Umum (BLU).
9. Perkuat peran negara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta tingkatkan tanggung jawab negara terhadap pekerja yang terkena PHK, dan Perkuat semangat kolaborasi dan kemitraan sosial dalam upaya wujudkan hubungan industrial yang harmonis berkeadilan.
10. Tegakkan hukum ketenagakerjaan dengan konsisten dan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di seluruh sektor dan optimalisasi peran desk ketenagakerjaan di kepolisian baik di tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres.
“Omnibus Law Cipta Kerja harus segera dikubur karena telah terbukti mengurangi dam menghancurkan perlindungan kerja dan kesejahteraan bagi buruh dan memperbesar ketidakpastian kerja. Pemerintah dan DPR RI harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada pekerja Indonesia dengan segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang adil dan berkeadilan sosial,” kata Rusdi.
Aksi nantinya akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen pekerja Indonesia terhadap demokrasi dan keadilan sosial.
Rusdi menyampaikan ada 10 harapan buruh ke Presiden Prabowo yang selama ini menjadi agenda perjuangan buruh nasional, yaitu:
1. Setop PHK massal dan wujudkan jaminan ketersediaan lapangan kerja (job guarantee), serta wujudkan sistem pendidikan yang memperkuat ketrampilan dan kompetensi.
2. Hapus praktik perbudakan modern dalam sistem kerja outsourcing, kontrak, honorer, kemitraan, dan pemagangan termasuk di lingkungan pemerintah.
3. Tetapkan status pengemudi online sebagai pekerja dengan memberikan perlindungan hak normatif ketenagakerjaan.
4. Kembalikan sistem penghitungan pesangon ke ketentuan semula yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.
5. Wujudkan upah layak di sektor swasta maupun sektor pemerintahan pusat dan daerah, dimulai dengan menetapkan upah minimum berbasis survei Kebutuhan hidup layak (KHL).
6. Sediakan jaminan kesehatan gratis bagi seluruh buruh dan rakyat Indonesia.
7. Bangun perumahan dan transportasi murah serta pendidikan gratis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.
8. Berikan kebebasan berserikat bagi pekerja di lingkungan pelayanan publik, termasuk di Badan Layanan Umum (BLU).
9. Perkuat peran negara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta tingkatkan tanggung jawab negara terhadap pekerja yang terkena PHK, dan Perkuat semangat kolaborasi dan kemitraan sosial dalam upaya wujudkan hubungan industrial yang harmonis berkeadilan.
10. Tegakkan hukum ketenagakerjaan dengan konsisten dan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di seluruh sektor dan optimalisasi peran desk ketenagakerjaan di kepolisian baik di tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres.
“Omnibus Law Cipta Kerja harus segera dikubur karena telah terbukti mengurangi dam menghancurkan perlindungan kerja dan kesejahteraan bagi buruh dan memperbesar ketidakpastian kerja. Pemerintah dan DPR RI harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada pekerja Indonesia dengan segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang adil dan berkeadilan sosial,” kata Rusdi.
Aksi nantinya akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen pekerja Indonesia terhadap demokrasi dan keadilan sosial.
(rca)
Lihat Juga :