Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Dicopot, Pimpinan MPR Pegang Keputusan KPU

Senin, 28 April 2025 - 16:15 WIB
loading...
Try Sutrisno hingga...
Mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno dan mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. Foto/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden dan Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno merespons tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, pimpinan MPR pegang keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan presiden dan wakil presiden yang sah. “Rakyat telah memilih dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam Pemilu 2024 Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

“Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada presiden dan wakil presiden," sambungnya.

Baca juga: Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Dicopot, Politikus PDIP: Ini Bukan Kelas Abal-abal



Eddy juga merespons ketika disinggung soal adanya tuntutan tersebut karena dianggap Gibran telah melanggar kode etik pada saat perhelatan Pemilu 2024. Dia mempertanyakan mengapa masalah tersebut tak dipersoalkan saat perselihan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu kan sudah berjalan dalam artian bahwa kalaupun sampai ada kode etik yang dilanggar dan kalau ada keberatan mestinya dilakukan pada saat itu sementara ini kan kita sudah melantik dan sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan," ujarnya.

Legislator PAN itu pun menilai soal peluang terjadinya pemakzulan wapres itu tentu semua berpulang dari hasil kajian. Hanya saja, MPR tetap berpegang pada konstitusi.

“Saya kira itu perlu telahahan dari pakar hukum. Tapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini itu merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," pungkasnya.

Diketahui, dokumen pernyataan sikap Purnawirawan TNI itu beredar di media sosial. Salah satunya, foto dan videonya diunggah oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di akun X pribadinya. Dokumen itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sedangkan sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap itu adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Masekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Berikut 8 poin tuntutan Purnawirawan TNI:


1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Agum Gumelar: Biar Wajahnya Garang, tapi Humanis
Prabowo: Turut Berduka...
Prabowo: Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Digugat Purnawirawan...
Digugat Purnawirawan Jenderal TNI, Polda Metro: Hak Masyarakat, Kita Hadapi
Upacara Penyerahan Jenazah...
Upacara Penyerahan Jenazah Try Sutrisno kepada Negara di Masjid Sunda Kelapa
Rekomendasi
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved