Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Dicopot, Pimpinan MPR Pegang Keputusan KPU
Senin, 28 April 2025 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
Legislator PAN itu pun menilai soal peluang terjadinya pemakzulan wapres itu tentu semua berpulang dari hasil kajian. Hanya saja, MPR tetap berpegang pada konstitusi.
“Saya kira itu perlu telahahan dari pakar hukum. Tapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini itu merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," pungkasnya.
Diketahui, dokumen pernyataan sikap Purnawirawan TNI itu beredar di media sosial. Salah satunya, foto dan videonya diunggah oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di akun X pribadinya. Dokumen itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Sedangkan sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap itu adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Masekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Saya kira itu perlu telahahan dari pakar hukum. Tapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini itu merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," pungkasnya.
Diketahui, dokumen pernyataan sikap Purnawirawan TNI itu beredar di media sosial. Salah satunya, foto dan videonya diunggah oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di akun X pribadinya. Dokumen itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Sedangkan sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap itu adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Masekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.
Berikut 8 poin tuntutan Purnawirawan TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Lihat Juga :