Rekaman Percakapan Agustiani Tio dan Saeful Bahri Diputar, Singgung Perintah Ibu dan Garansi Saya

Kamis, 24 April 2025 - 16:28 WIB
loading...
Rekaman Percakapan Agustiani...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman percakapan antara kader PDIP Saeful Bahri dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio di ruang sidang. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman percakapan antara kader PDIP Saeful Bahri dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio di ruang sidang. Percakapan tersebut berisi pesan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada Saeful Bahri yang disampaikan kepada Tio.

Rekaman tersebut diputar saat JPU memeriksa Tio sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan perintangan penyidikannya.

"Kemudian ini tadi sempat ditayakan oleh rekan kami terkait dengan komunikasi telepon saudara dengan Saeful, izin Yang Mulia kami akan putarkan rekamannya?" kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh

JPU menyebutkan, rekaman percakapan tersebut diambil pada 6 Januari 2020. "Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu 'ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya, jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi'," kata Saeful ke Agustiani dalam rekaman suara yang diputar.

"He'eh he'eh," jawab Tio.

Dalam kesempatan tersebut, tidak dijelaskan sosok ibu yang dimaksud. Masih dalam rekaman yang sama disebutkan, Tio diminta untuk menemui advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Baca juga: Wahyu Setiawan Ngaku Dengar Obrolan Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto PDIP

"Nah itu yang pertama, yang kedua, besok kan pleno tuh, KPU. Nah sebelum pleno bisa enggak, sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua Mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya," kata Saeful dalam rekaman tersebut.

Pertemuan itu, untuk membahas dalih hukum guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR. "Mengenai postulat hukum yang Donny bilang, pengertian yang aku dapat dari mereka mereka itu postulat hukum itu kan kalau tidak ada, artinya itu kebenaran yang memang udah A ya A gitu," kata Tio.

"Cuma ini kan ada perubahan , kop suratnya itu adalah putusan MA nya 'iya' nah tapi kan ada yang berubah kemudian, karena kan diketahui belakangan ada perubahan angka, kan begitu," sambung Tio.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Hal itu sebagaimana disampaikan JPU KPK saat membacakan dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan.

"Tanggal 9 Januari 2020 yang dilakukan Terdakwa dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 dan memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK," sambungnya.

Jaksa menjelaskan, perbuatan Perintangan Hasto bermula pada 8 Januari 2020. Saat itu KPK sudah mengantongi informasi adanya penerimaan suap yang diterima Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina terkait memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Sore harinya, Hasto menerima informasi jika Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan Komisioner KPU tertangkap oleh KPK. "Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," ujarnya.

Akibatnya, keberadaan Harun tidak diketahui lantaran hp-nya sudah direndam. KPK kemudian melacak lokasi keberadaan Harun melalui updat lokasi Nasaruddin. Keduanya pun terdeteksi di PTIK. Namun tim penyidik KPK gagal menemukan Harun di lokasi tersebut dan belum bisa menangkap Harun hingga saat ini.

Sementara itu, Hasto yang meminta Kusnadi merendam ponselnya terjadi ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.

Hal itu sebagaimana disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Pemain Inggris Tolak...
Pemain Inggris Tolak Jabat Tangan Thomas Partey di Piala Dunia 2026
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Berita Terkini
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved