Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
Rabu, 23 April 2025 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
Jajang menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025.
Menurutnya, penerimaan laporan kliennya itu menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini. Termasuk Ahmad Dhani, yang merupakan musisi sekaligus Anggota DPR.
"Tidak seorang pun yang boleh menghina apalagi melecehkan terkait dengan suku dan ras orang lain. Karena itu adalah menyangkut harga diri dan kehormatan seseorang. Jadi kami dengan resmi hari ini melaporkan saudara AD kepada Bareskrim Mabes Polri melalui Dittipidum," katanya.
Menurutnya, penerimaan laporan kliennya itu menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini. Termasuk Ahmad Dhani, yang merupakan musisi sekaligus Anggota DPR.
"Tidak seorang pun yang boleh menghina apalagi melecehkan terkait dengan suku dan ras orang lain. Karena itu adalah menyangkut harga diri dan kehormatan seseorang. Jadi kami dengan resmi hari ini melaporkan saudara AD kepada Bareskrim Mabes Polri melalui Dittipidum," katanya.
(rca)
Lihat Juga :